Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bantuan Subsidi Upah

Catat! Syarat Terbaru Penerima BSU yang Akan Dicairkan Juni 2025

Pemerintah Kembali Gulirkan Bantuan Juni 2025, BSU Siap Disalurkan untuk Jaga Daya Beli Masyarakat.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Kolase Tribun Manado/Tribunnews.com/Kemnaker.go.id
BANTUAN - Info terbaru Bantuan Subsidi Upah atau BSU. Catat! Syarat Terbaru Penerima BSU yang Akan Dicairkan Juni 2025 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah akan kembali menyalurkan berbagai bentuk bantuan kepada masyarakat mulai Juni 2025 sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli dan mendukung stabilitas ekonomi nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa sejumlah skema bantuan sedang dipersiapkan dan akan mulai diberlakukan pada 5 Juni 2025.

“Ada bantuan-bantuan untuk menunjang daya beli, itu sedang dipersiapkan dan akan diberlakukan 5 Juni,” ujar Airlangga pada Jumat (23/5/2025).

Baca juga: Diskon Listrik 50 Persen Kembali Berlaku Mulai 5 Juni 2025, Hanya untuk Daya 450 VA dan 900 VA

Menurut Airlangga, langkah ini merupakan respons terhadap tantangan ekonomi global dan tekanan inflasi, yang dapat berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, terutama bagi kelompok rentan.

Salah satu bantuan utama yang akan kembali digulirkan adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU), yang akan didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

BSU sebelumnya pernah diluncurkan oleh pemerintah di masa pandemi Covid-19, di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja yang terdampak krisis ekonomi saat itu.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan perlindungan sosial yang tepat sasaran, serta menjaga momentum pemulihan ekonomi yang sedang berjalan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan bahwa besaran bantuan subsidi upah BSU pada Juni 2025 lebih kecil dibandingkan program serupa di era Jokowi yang besarannya yang kala itu Rp 600.000.

"Kita finalisasi, tapi subsidi upah yang seperti Covid, (besarannya BSU) lebih kecil," ujar Airlangga, dikutip dari Kontan, Minggu (25/5/2025).

Ia memastikan, pendanaan bantuan subsidi upah BSU sudah dianggarakan di APBN 2025. Mekanisme penyaluran BSU akan segera diumumkan pemerintah secara resmi dalam beberapa hari ke depan.

"Sudah ada (anggarannya), tapi kita lagi finalisasi," tegas Airlangga.

Syarat bantuan subsidi upah BSU

Airlangga menjelaskan untuk persyaratannya adalah pekerja yang gajinya paling banyak Rp 3,5 juta per bulannya.

Program bantuan subsidi upah BSU ditujukan untuk mendorong kemampuan daya beli masyarakat.

Pada program bantuan subsidi upah BSU era Jokowi, pekerja yang menerima gaji di atas Rp 3,5 juta masih mendapatkan BSU, selama gajinya tersebut di bawah upah minimum UMP/UMK.

Bila mengacu pada ketentuan pada bantuan subsidi upah BSU pada masa Covid-19, berikut ini adalah syarat penerima BSU sebagaimana dikutip dari laman Kemnaker:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan
  • Bukan PNS, TNI dan Polri
  • Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
  • Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

6 Bantuan Pemerintah yang Digelontorkan pada Juni

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved