Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Info PLN

Diskon Listrik 50 Persen Kembali Berlaku Mulai 5 Juni 2025, Hanya untuk Daya 450 VA dan 900 VA

Diskon listrik hanya akan diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 900 VA.

(Tribun Pontianak)
Ilustrasi meteran listrik. Diskon Listrik 50 Persen Kembali Berlaku Mulai 5 Juni 2025, Hanya untuk Daya 450 VA dan 900 VA 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah kembali menggulirkan kebijakan insentif berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen, yang akan mulai diberlakukan pada 5 Juni 2025.

Kabar ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam pernyataan resminya.

Menurut Airlangga, skema diskon tarif listrik kali ini kemungkinan besar akan mengikuti pola insentif yang pernah diterapkan pada Januari–Februari 2025. Namun, ada penyesuaian penting dalam ketentuan penerimanya.

Baca juga: Diskon Tarif Listrik 50 Persen Berlaku Juni dan Juli 2025, Ini Penjelasan Airlangga Hartarto

Diskon listrik hanya akan diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 900 VA, atau kelompok dengan daya terpasang di bawah 1.300 volt ampere (VA).

Hal ini berbeda dengan kebijakan sebelumnya, di mana pelanggan dengan daya hingga 2.200 VA masih bisa menikmati potongan harga.

“Diskon tarif ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah, terutama dalam menghadapi tekanan ekonomi saat ini,” ujar Airlangga.

Dengan kebijakan terbaru ini, pemerintah berharap dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung pemulihan ekonomi nasional secara lebih merata.

"(Ketentuannya) Kayak sebelumnya ya. Tapi kita turunkan di bawah 1.300 VA," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Airlangga mengungkapkan, diskon listrik ini merupakan satu dari paket insentif fiskal yang akan diterapkan mulai 5 Juni 2025.

Adapun 6 insentif dalam paket kebijakan itu ialah diskon listrik, diskon tiket pesawat, diskon tarif jalan tol, subsidi motor listrik, bantuan subsidi upah (BSU), bantuan sosial pangan, serta diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"6 paket 5 Juni," kata Airlangga.

Kendati demikian, Airlangga masih belum dapat memberikan rincian ketentuan diskon tarif listrik 50 persen itu karena zaat ini pemerintah sedang menyusun ketentuan teknis setiap insentif yang akan diberikan termasuk regulasi di masing-masing kementerian.

Pemerintah juga menghitung kebutuhan anggaran untuk seluruh insentif.

Airlangga menyebut laporan awal sudah disampaikan ke Presiden. Ia berharap regulasi segera rampung agar bisa diumumkan sebelum tenggat waktu.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menambahkan semua regulasi ditargetkan selesai sebelum 5 Juni.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved