Kriminal di Manado
Masalah Ekonomi Jadi Alasan Tukang Ojek di Manado Ini Terjerumus Peredaran Obat Keras: Tambah-tambah
Masalah Ekonomi Jadi Alasan Tukang Ojek di Manado Ini Terjerumus Dalam Peredaran Narkoba
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
Peredaran kasus narkoba di Manado terus dicegah.
Terbaru seorang pria berusia 48 tahun asal Kecamatan Singkil, Manado berhasil ditangkap polisi.
Pria yang diketahui berinisial ZA alias Zulkifli itu ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Manado.
Zulkifli diamankan karena kedapatan memiliki ratusan obat keras.

Awal mula ditangkapnya Zulkifli berawal dari laporan warga soal adanya dugaan transaksi obat keras.
Kasat Narkoba Polresta Manado, AKP Hilman Muthalib bahwa pengungkapan kronologi penangkapan tersangka.
Menurutnya, pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 Wita, Tim Satres Narkoba Polresta Manado mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kecamatan Singkil, tepatnya di Kelurahan Ketang Baru akan terjadi transaksi obat keras psikotropika.
Informasi tersebut kemudian didalami selanjutnya oleh Tim Satres Narkoba Polresta Manado melakukan penyelidikan seputaran daerah tersebut, kemudian pada pukul 19.19 Wita berhasil mengamankan seorang lelaki ZA.
ZA kedapatan memiliki obat keras jenis Hexymer sebanyak 10 tablet kemudian tim lanjut menggeledah sepeda motor Yamaha Mio dan ditemukan psikotropika jenis atarax alprazolam sebanyak 68 tablet dan arkin sebanyak 62 tablet.
"Setelah itu tim lanjut melakukan penggeledahan di rumah pelaku di Kelurahan Ternate Baru lingkungan III dan didapati psikotropika jenis atarax alprazolam sebanyak 40 tablet, zyprax 20 tablet," jelas AKP Hilman, Sabtu (3/5/2025).
Kata Hilman, setelah diinterogasi pelaku mengaku menjual obat-obatan tersebut seharga atarax Rp25 ribu per 2 tablet, zyprax Rp25 ribu per 2 tablet, hexymer Rp15 ribu per 2 tablet dan arkin 15 ribu per 2 tablet.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa di kantor Polresta Manado untuk diproses lebih lanjut.
"Diketahui pelaku merupakan residivis tahun 2019 ditangkap Polresta, tahun 2021 ditangkap Ditres Narkoba Polda," pungkasnya. (Art/Fer)
Baca Berita Lainnya di: Google News
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
4 Pemuda Warga Kelurahan Tingkulu Didoakan Pendeta di Polresta Manado Usai Buat Keributan |
![]() |
---|
Pedagang Minta TNI-Polri Brantas Para Pelaku Tindak Kriminal di Kota Manado Sulut |
![]() |
---|
Tawuran dan Penikaman Marak di Manado, Anggota DPRD: Tanggung Jawab Bersama |
![]() |
---|
Polisi Diminta Razia Warung Jual Miras Tanpa Izin, Pengamat Hukum: Salah Satu Pemicu Tindak Kriminal |
![]() |
---|
'Manado Gelap', Emak-Emak Halangi Polisi Tangkap Pelaku, Tindak Kriminal Merajalela di Manado Sulut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.