Kriminal di Manado
4 Pemuda Warga Kelurahan Tingkulu Didoakan Pendeta di Polresta Manado Usai Buat Keributan
Empat pemuda di Kelurahan Tingkulu, Wanea, Manado buat keributan pada Minggu (24/8/2025). Didoakan pendeta saat kegiatan problem solving.
Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Frandi Piring
TRIBUNMANADO.CO.ID - MANADO - Empat pemuda di Kelurahan Tingkulu, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), terlibat keributan pada Minggu (24/8/2025) dini hari.
Keributan dipicu adanya laporan salah satu warga terkena panah wayer hingga memicu aksi saling serang antarkelompok.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 02.54 Wita ketika sekelompok pemuda yang usai mengonsumsi miras di Lingkungan VII Tingkulu dan terlibat cekcok dengan pemuda dari Lingkungan VIII.
Keributan semakin memanas lantaran sebagian pelaku membawa senjata tajam dan panah wayer untuk memancing lawan.
Kapolsek Wanea AKP Fatras B Andawari menjelaskan dalam keributan ini ada 4 orang pemuda diamankan.
"Empat orang kemudian diamankan yakni WR (35), MLT (32), JT (27), dan SM (24), seluruhnya warga Kelurahan Tingkulu, Kecamatan Wanea," jelas AKP Fatras kepada TribunManado.co.id, Senin (25/8/2025).
Fatras menjelaskan pihaknya langsung melakukan penanganan cepat melalui problem solving.
“Kami bersama lurah, tokoh agama, dan tokoh masyarakat menghadirkan semua pihak untuk menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.
Problem solving adalah strategi pemolisian masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan di tingkat desa/kelurahan melalui mediasi.
Problem solving dilakukan di ruang SPKT Polresta Manado pada Minggu siang pukul 12.30 Wita.
Kegiatan itu juga disaksikan Lurah Tingkulu Debby Lolowang, Ketua BPMJ GMIM Anugerah Tingkulu Pendeta Finne Undeng, serta kepala lingkungan setempat.
Dalam penyelesaian tersebut, keempat pelaku membuat surat pernyataan bermeterai dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
"Sesi problem solving ditutup dengan ibadah singkat serta doa bersama untuk para pelaku," pungkasnya.
Tentang Problem Solving
Program Problem Solving Polri adalah strategi pemolisian masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan di tingkat desa melalui mediasi yang sering dilakukan oleh Bhabinkamtibmas dan Kapolsek Polsek.
Tujuannya adalah menemukan solusi damai bagi konflik warga secara humanis, menjaga ketertiban masyarakat dan menegakkan keadilan melalui kemitraan polisi dan masyarakat, seperti yang diamanatkan oleh Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2021.
Pedagang Minta TNI-Polri Brantas Para Pelaku Tindak Kriminal di Kota Manado Sulut |
![]() |
---|
Tawuran dan Penikaman Marak di Manado, Anggota DPRD: Tanggung Jawab Bersama |
![]() |
---|
Polisi Diminta Razia Warung Jual Miras Tanpa Izin, Pengamat Hukum: Salah Satu Pemicu Tindak Kriminal |
![]() |
---|
'Manado Gelap', Emak-Emak Halangi Polisi Tangkap Pelaku, Tindak Kriminal Merajalela di Manado Sulut |
![]() |
---|
4 Wilayah Zona Merah Tindak Kriminal di Kota Manado Sulut, Kasus Tawuran hingga Pembunuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.