Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pencurian Ternak di Bolmut

Sosok Mantan Kepala Dusun di Bolmut Sulawesi Utara, Pelaku Pencurian 19 Sapi, Terungkap Ini Modusnya

Sosok seorang mantan kepala dusun di Kabupaten Bolmut menjadi pelaku pencurian ternak.

Tribun Manado/Handout
PENCURIAN SAPI: Sosok seorang mantan kepala dusun di Kabupaten Bolmut menjadi pelaku pencurian ternak. Pelaku telah menggasak sebanyak 19 ekor sapi 

"Barang bukti yang kami temukan sejauh ini baru tiga ekor,

ada empat ekor lagi yang sudah ditemukan oleh pemilik," ujarnya.

"Sedangkan sisanya 12 ekor sudah dipotong oleh pembeli hewan ternak tersebut," ungkapnya.

Dolly pun menegaskan pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,

yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.

"Kami mengimbau warga Bolmut agar selalu waspada terhadap keamanan ternak mereka

dan segera melaporkan apabila ada aktivitas mencurigakan di kantor Polisi setempat," tandasnya.

(TribunManado.co.id/Nie)

Baca Berita Tribun Manado di Google News

WhatsApp TribunManado.co.id : KLIK

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved