Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pencurian Ternak di Bolmut

Terungkap Modus eks Kepala Dusun di Bolmut Curi 19 Ekor Sapi: Lepas Tali, Jual Seolah Milik Sendiri

Penangkapan dilakukan di Kota Manado pada Minggu (4/5/2025), setelah pelaku sempat buron.

Dok. Polres Bolmut
DITANGKAP - Mantan Kepala Dusun Desa Sangkub Satu inisial KT alias Opo (muka blur) di Bolmut ditangkap Polres Bolmut. Kini jadi pelaku pencurian ternak. KT mencuri 19 ekor sapi sejak 2024. 

TRIBUNMANADO.CO.ID – Modus pencurian ternak yang meresahkan warga Kecamatan Sangkub, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), akhirnya terungkap.

Pelakunya adalah KT alias Opo, mantan Kepala Dusun di Desa Sangkub Satu, yang ditangkap Tim Resmob Polres Bolmut.

Penangkapan dilakukan di Kota Manado pada Minggu (4/5/2025), setelah pelaku sempat buron.

KT menjalankan aksinya dengan cara melepaskan tali sapi milik warga dari tempat penggembalaan.

Ia kemudian menggiring hewan ternak itu ke lokasi lain untuk disembunyikan.

Setelah dirasa aman, ia menghubungi pembeli dan menjual sapi tersebut seolah-olah miliknya sendiri.

“Pelaku menjualnya layaknya pemilik sah. Ini bukan aksi baru, sudah sejak tahun lalu,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bolmut Iptu Dolly Irawan, Senin (5/5/2025).

Dari pengakuan pelaku, total sudah 19 ekor sapi yang dicurinya di wilayah Kecamatan Sangkub.

Namun hingga kini, baru tiga ekor yang berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Empat ekor lainnya sudah ditemukan kembali oleh pemilik, sementara 12 ekor sisanya telah dipotong oleh pembeli.

Pelaku kini dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat Bolmut agar lebih waspada menjaga ternak dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. (Nie)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved