Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Korupsi Incenerator

Sosok Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Incenerator yang Kini Ditahan Kejari Manado

Kasus dugaan korupsi pengadaan Incenerator tahun 2019 di Manado, Sulawesi Utara kembali jadi sorotan.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Glendi Manengal
Kolase Tribun Manado
KASUS KORUPSI - Kejari Manado tahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Incenerator, Senin (5/5/2025). Berikut sosok kedua tersangka. 

Dia memastikan bahwa kasus ini berjalan sesuai dengan aturan yang ada.

"Kita lakukan secara transparan dan tidak ada yang ditutupi," pungkasnya.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Incenerator tahun 2019

Kasus ini sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan oleh Kejari Manado, Sulawesi Utara.

Yaitu mantan Kadis Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado tahun 2019 berinisial TJM.

Lalu ada Direktur PT Atakara Naratama Mitra berinisial AA, dan Direktur CV Jaya Sakti berinisial FRS.

Masih Lakukan Pemeriksaan

Namun kasus tidak berhenti sampai di sini saja, Kejari Manado kembali melakukan pemeriksaan satu tersangka AA untuk kelanjutan.

Kepala seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kajari) Manado Evans E Sinulingga membenarkan pemeriksaan ini.

"Benar AA kembali diperiksa sebagai tersangka," ujar Evans, Rabu (30/4/2025).

Kata Evans, dua tersangka lain juga akan diperiksa dan pihaknya memastikan bahwa kasus berjalan sesuai dengan aturan yang ada.

"Kita lakukan secara transparan dan tidak ada yang ditutupi, yang pasti kami akan berusaha agar kasus ini secepatnya bisa selesai," ungkapnya.

Terpisah, Advokat Lifa Malahanum kuasa hukum AA membeberkan kronologi proses dari kasus tersebut. 

Kata Lifa, kliennya PT. Atakara Naratama Mitra diminta oleh Prabowo yang adalah pemilik PT. Wira Incinerator dengan merek Dodika untuk ikut tender pengadaan mesin pembakar sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Manado tahun 2019. 

"PT Wira Incinerator memang mitra kerja PT. Atakara Naratama Mitra yang terikat perjanjian tersendiri," ujarnya didampingi Advokat Agung Mattauch.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved