Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Korupsi Incenerator

Perkembangan Kasus Incinerator DLH Manado: 3 Tersangka Ditetapkan, 2 Sudah Ditahan

Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado menetapkan tiga tersangka terkait kasus incinerator DLH Manado, dua di antaranya kini telah resmi ditahan.

Kolase Tribun Manado
KASUS KORUPSI - Kejari Manado tahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Incenerator, Senin (5/5/2025). Mereka adalah TJM dan FS. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sempat mandek selama beberapa tahun.

Kini kasus dugaan korupsi pengadaan incinerator di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado tahun anggaran 2019 memasuki babak baru.

Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado menetapkan tiga tersangka, dua di antaranya kini telah resmi ditahan.

Kasus ini telah menjadi sorotan publik sejak tahun 2021.

Kala itu, Kejari Manado menyita empat unit incinerator beserta bangunan pelindungnya yang tersebar di Kelurahan Singkil II, Malendeng, Tingkulu, dan Teling Atas.

Penyitaan dilakukan berdasarkan izin dari Pengadilan Negeri Manado serta surat perintah dari Kepala Kejari Manado.

Pengadaan empat unit incinerator senilai Rp11,5 miliar itu diduga merugikan negara sebesar Rp9,6 miliar.

Namun, sejak awal penyelidikan hingga awal 2024, belum ada penetapan tersangka.

Baru pada 18 Februari 2025, Kejari Manado mengumumkan tiga nama tersangka, yakni:

- TJM, Mantan Kepala DLH Manado

- AA, Direktur PT Atakara Naratama Mitra

- FS, Direktur CV Jaya Sakti

Pada Senin, 5 Mei 2025, dua dari tiga tersangka resmi ditahan.

Mereka adalah TJM dan FS.

Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan selama lima jam.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved