Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Korupsi Incenerator

Segini Kerugian Negara dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Incenerator di DLH Manado

Kejari Manado mengumumkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Incenerator tahun 2019 di Dinas Linkungan Hidup (DLH) Manado.

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Ventrico Nonutu
Tribun Manado/Ferdi Guhuhuku
DITAHAN - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan incenerator DLH Manado ditahan Kejari Manado, Senin (5/5/2025). Segini kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Incenerator tahun 2019 di Dinas Linkungan Hidup (DLH) Manado. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, Sulawesi Utara, mengumumkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Incenerator tahun 2019 di Dinas Linkungan Hidup (DLH) Manado.

Hal itu diumumkan pasca dua tersangka berinisial TJM dan FS ditahan oleh Kejari Manado pada, Senin (5/5/2025) malam.

"Akibat perbuatan ini sesuai dengan hasil audit, negara mengalami kerugian 9,6 miliar lebih," ujar Kepala Kajari Manado Wagiyo Santoso didampingi Kepala seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kajari Manado Evans E Sinulingga.

Kata Wagiyo, negara dalam hal ini pemerintah kota Manado sama sekali tidak mendapat manfaat dari pengadaan incenerator ini.

"Karena mesinnya tidak bisa digunakan sama sekali," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, Kejari Manado resmi menahan dua tersangka dalam kasus ini yakni berinisial TJM dan FS. 

TJM saat itu menjabat sebagai Plt Kadis Lingkungan DLH Kota Manado tahun 2019, merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) sedangkan FS salah satu penyedia Incenerator.

"Keduanya resmi kita tahan malam ini setelah melalui penyidikan panjang," ujar Kepala Kajari Manado Wagiyo Santoso didampingi Kepala seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kajari Manado Evans E Sinulingga, Senin (5/5/2025).

Kata Wagiyo, dua orang yang telah ditahan ini, sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi memang sebelumnya telah memulai penyidikan panjang dan hari ini setelah diperiksa selama 5 jam langsung ditahan," ungkapnya.

Sementara itu, Kasipidsus mengungkapkan bahwa satu tersangka lain akan diperiksa kembali.

"Rencana kalau tidak ada halangan satu tersangka lagi kita akan periksa besok," jelasnya.

Dia memastikan bahwa kasus ini berjalan sesuai dengan aturan yang ada.

"Kita lakukan secara transparan dan tidak ada yang ditutupi," katanya.

(TribunManado.co.id/Ico)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved