Kriminal di Manado
Daftar Kasus TPPO di Sulut yang Terungkap: Sepasang Remaja Asal Sario hingga Dua Pemuda Bolmong
Dalam beberapa bulan terakhir di Sulawesi Utara, sejumlah kasus TPPO terungkap dengan modus yang semakin beragam.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono mengatakan hasil interogasi mengungkap bahwa NR dan JSDM direkrut oleh MCR, yang diketahui merupakan kakak kandung mereka sendiri, untuk bekerja sebagai admin di Thailand.
MCR menjanjikan gaji sebesar Rp10 juta per bulan dan menanggung seluruh biaya keberangkatan.
Namun, baik NR maupun JSDM tidak mengetahui nama perusahaan tempat mereka akan bekerja, serta tidak memiliki dokumen resmi untuk bekerja di luar negeri.
"Lebih lanjut, pihak kepolisian mengungkap bahwa komunikasi antara MCR dan para korban dilakukan melalui media sosial dan WhatsApp. Namun, setelah diamankannya NR dan JSDM, akun media sosial MCR tidak lagi dapat dihubungi, yang menambah kuat dugaan adanya unsur TPPO," jelas Iptu Agus, Selasa (6/5/2025)
Kata Agus, kedua calon korban akhirnya dibawa ke BP3MI Kota Manado dan diberikan edukasi mengenai bahaya bekerja ke luar negeri tanpa dokumen resmi. Mereka memutuskan untuk kembali ke rumah bersama keluarga.
Dua Remaja di Sario
Polresta Manado berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kasus ini terjadi di sebuah kos-kosan di Kelurahan Sario, Kecamatan Sario, Manado, pada Minggu 4 Mei 2025, sekitar pukul 00.30 Wita.
Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryon mengatakan kasus ini terbongkar karena ada laporan masyarakat.
"Masyarakat melaporkan kepada Polsek Malalayang tentang TPPO ini," jelas Iptu Agus, Senin (5/5/2025).
Kata Iptu Agus, dalam kasus ini dua remaja perempuan YS (12) dan CM (14), yang diduga menjadi korban.
"Petugas Piket SPKT, Resmob, dan Piket Reskrim Polsek Malalayang segera merespons laporan tersebut dengan turun ke lapangan untuk mengamankan dua korban ini," jelasnya.
Agus mengungkapkan dalam kasus ini polisi menangkap dua terduga pelaku, yakni perempuan MM (17) yang diduga bertindak sebagai mucikari, dan FR (51) yang diketahui memberikan uang kepada kedua korban setelah melakukan tindakan asusila.
Selama pemeriksaan, terungkap bahwa kedua korban diambil oleh MM dan dibawa ke kos-kosan tersebut.
Setelah berhubungan badan dengan terduga pelaku, kedua korban diberikan uang sebesar Rp 150.000 oleh lelaki FR.
Pukul 01.30 Wita, polisi kembali mengamankan FR di depan MCC, yang kemudian digiring ke Polsek Malalayang.
Polsek Wanea Ringkus Remaja Pelaku Penikaman di Pakowa, Korban Kena Tusukan di Punggung |
![]() |
---|
Kronologi Penganiayaan dengan Senjata Tajam di Pakowa Wanea Manado, Pelaku RT Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Terduga Pelaku Kekerasan di Kelurahan Bumi Bringin Manado Ditangkap Polsek Wenang |
![]() |
---|
4 Pemuda Warga Kelurahan Tingkulu Didoakan Pendeta di Polresta Manado Usai Buat Keributan |
![]() |
---|
Pedagang Minta TNI-Polri Brantas Para Pelaku Tindak Kriminal di Kota Manado Sulut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.