Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kriminal di Manado

Daftar Kasus TPPO di Sulut yang Terungkap: Sepasang Remaja Asal Sario hingga Dua Pemuda Bolmong

Dalam beberapa bulan terakhir di Sulawesi Utara, sejumlah kasus TPPO terungkap dengan modus yang semakin beragam.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Kolase Tribun Manado/Polsek Bandara
KASUS TPPO - Polsek Bandara berhasil mengamankan dua calon penumpang pesawat Batik Air ID 6271 tujuan Jakarta di area konter check-in tiket Bandara Sam Ratulangi Manado, Sulawesi Utara. Daftar Kasus TPPO di Sulut yang Terungkap: Sepasang Remaja Asal Sario hingga Dua Pemuda Bolmong 

Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono mengatakan hasil interogasi mengungkap bahwa NR dan JSDM direkrut oleh MCR, yang diketahui merupakan kakak kandung mereka sendiri, untuk bekerja sebagai admin di Thailand

MCR menjanjikan gaji sebesar Rp10 juta per bulan dan menanggung seluruh biaya keberangkatan. 

Namun, baik NR maupun JSDM tidak mengetahui nama perusahaan tempat mereka akan bekerja, serta tidak memiliki dokumen resmi untuk bekerja di luar negeri.

"Lebih lanjut, pihak kepolisian mengungkap bahwa komunikasi antara MCR dan para korban dilakukan melalui media sosial dan WhatsApp. Namun, setelah diamankannya NR dan JSDM, akun media sosial MCR tidak lagi dapat dihubungi, yang menambah kuat dugaan adanya unsur TPPO," jelas Iptu Agus, Selasa (6/5/2025)

Kata Agus, kedua calon korban akhirnya dibawa ke BP3MI Kota Manado dan diberikan edukasi mengenai bahaya bekerja ke luar negeri tanpa dokumen resmi. Mereka memutuskan untuk kembali ke rumah bersama keluarga.

Dua Remaja di Sario

Polresta Manado berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kasus ini terjadi di sebuah kos-kosan di Kelurahan Sario, Kecamatan Sario, Manado, pada Minggu 4 Mei 2025, sekitar pukul 00.30 Wita.

Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryon mengatakan kasus ini terbongkar karena ada laporan masyarakat.

"Masyarakat melaporkan kepada Polsek Malalayang tentang TPPO ini," jelas Iptu Agus, Senin (5/5/2025).

Kata Iptu Agus, dalam kasus ini dua remaja perempuan YS (12) dan CM (14), yang diduga menjadi korban.

"Petugas Piket SPKT, Resmob, dan Piket Reskrim Polsek Malalayang segera merespons laporan tersebut dengan turun ke lapangan untuk mengamankan dua korban ini," jelasnya.

Agus mengungkapkan dalam kasus ini polisi menangkap dua terduga pelaku, yakni perempuan MM (17) yang diduga bertindak sebagai mucikari, dan FR (51) yang diketahui memberikan uang kepada kedua korban setelah melakukan tindakan asusila.

Selama pemeriksaan, terungkap bahwa kedua korban diambil oleh MM dan dibawa ke kos-kosan tersebut. 

Setelah berhubungan badan dengan terduga pelaku, kedua korban diberikan uang sebesar Rp 150.000 oleh lelaki FR.

Pukul 01.30 Wita, polisi kembali mengamankan FR di depan MCC, yang kemudian digiring ke Polsek Malalayang. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved