Narkoba di Manado
Sosok Zulkifli, Warga Singkil Manado Ditangkap Sat Res Narkoba, Kedapatan Miliki Ratusan Obat Keras
Dalam kasus ini anggota Polisi berhasil menangkap seorang pelaku berinisial ZA alias Zulkifli (48) warga Kecamatan Singkil, Kota Manado
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pria berusia 48 tahun asal Kecamatan Singkil, Manado, Sulawesi Utara (Sulut) ditangkap polisi.
Pria yang diketahui berinisial ZA alias Zulkifli itu ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Manado, Sulut.
Zulkifli diamankan karena kedapatan memiliki ratusan obat keras.
Awal mula ditangkapnya Zulkifli berawal dari laporan warga soal adanya dugaan transaksi obat keras.
Kasat Narkoba Polresta Manado, AKP Hilman Muthalib bahwa pengungkapan kronologi penangkapan tersangka.
Menurutnya, pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 Wita, Tim Satres Narkoba Polresta Manado mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kecamatan Singkil, tepatnya di Kelurahan Ketang Baru akan terjadi transaksi obat keras psikotropika.
Informasi tersebut kemudian didalami selanjutnya oleh Tim Satres Narkoba Polresta Manado melakukan penyelidikan seputaran daerah tersebut, kemudian pada pukul 19.19 Wita berhasil mengamankan seorang lelaki ZA.
ZA kedapatan memiliki obat keras jenis Hexymer sebanyak 10 tablet kemudian tim lanjut menggeledah sepeda motor Yamaha Mio dan ditemukan psikotropika jenis atarax alprazolam sebanyak 68 tablet dan arkin sebanyak 62 tablet.
"Setelah itu tim lanjut melakukan penggeledahan di rumah pelaku di Kelurahan Ternate Baru lingkungan III dan didapati psikotropika jenis atarax alprazolam sebanyak 40 tablet, zyprax 20 tablet," jelas AKP Hilman, Sabtu (3/5/2025).
Kata Hilman, setelah diinterogasi pelaku mengaku menjual obat-obatan tersebut seharga atarax Rp25 ribu per 2 tablet, zyprax Rp25 ribu per 2 tablet, hexymer Rp15 ribu per 2 tablet dan arkin 15 ribu per 2 tablet.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa di kantor Polresta Manado untuk diproses lebih lanjut.
"Diketahui pelaku merupakan residivis tahun 2019 ditangkap Polresta, tahun 2021 ditangkap Ditres Narkoba Polda," pungkasnya. (Fer)
Baca Berita Lainnya di: Google News
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Polresta Manado Musnahkan Ribuan Liter Cap Tikus dan Obat Keras, Hasil Operasi Rutin |
![]() |
---|
Polresta Manado Bongkar Kasus Peredaran Obat Keras dan Narkotika Jenis Sabu, 7 Pelaku Ditangkap |
![]() |
---|
Identitas Pria Residivis Pengedar Obat Keras Ilegal di Manado yang Ditangkap Polisi, Punya 351 Butir |
![]() |
---|
Identitas Seorang Pria di Manado Sulawesi Utara Ditangkap Polisi, Jual 1000 Butir Obat Keras Ilegal |
![]() |
---|
Identitas Pria di Manado Ditangkap Polisi Lantaran Jual Obat Keras Ilegal, Punya 1000 Butir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.