Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Polda Sulut Ungkap Informasi Baru Terkait Kasus Dana Hibah GMIM

Kabid Humas Polda Sulut AKBP Alamsyah Hasibuan menyampaikan informasi terbaru terkait kasus dana hibah GMIM.

(Kolase/Tangkapan Layar FB Tribun Manado)
KONFERENSI PERS - Kabid Humas Polda Sulut AKBP Alamsyah Hasibuan gelar Konferensi Pers, Minggu (4/5/2025). Update informasi terkait kasus dana hibah GMIM. (Kolase/Tangkapan Layar FB Tribun Manado)   

MANADO, TRIBUN - Update informasi terkait kasus dana hibah GMIM. Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) mengungkap info terbaru, Minggu (4/5/2025). 

Disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulut AKBP Alamsyah Hasibuan

“Dalam waktu dekat akan dilimpahkan tahap satu, proses (hukum) terkait kasus dana hibah GMIM,” ujar AKBP Alamsyah Hasibuan pada Jumpa Pers yang digelar sore hari. 

AKBP Alamsyah Hasibuan kemudian menegaskan, kasus yang ditangani tidak ada hubungan dengan hal lain.

“Kasus ini adalah murni hukum, mengapa karena dikarenakan dalam proses ini ditemukan oleh penyidik sesuai dengan 184 KUHAP (alat bukti yang sah).

Ada keterangan saksi, petunjuk, adanya surat, dan ada keterangan ahli hasil audit BPKP. Sehingga kasus ini layaknya untuk dimajukan, diproses,” ujar kabid humas. 

Oleh karena itu, AKBP Alamsyah Hasibuan meminta semua pihak untuk tidak menyebarkan hal-hal yang tidak benar. 

“Kami mengimbau kepada pihak-pihak yang barangkali ada berkepentingan, tolong jangan Polda diadu dengan GMIM, dipecah belah, GMIM ini adalah organisasi yang suci. 

Jangan sampai terjadi isu isu (tidak benar) beredar. Yang dipersangkakan disini adalah oknum, 
artinya yang berbuat maka harus bertanggung jawab. 

Namun dalam proses di kepolisian, kita tetap memegang asas praduga tak bersalah, artinya boleh (ada upaya hukum) dan saat ini dari pihak tersangka sudah mengambil tindakan praperadilan, mari kita ikuti prosesnya. 

(Sekali lagi) mari kita cerdas dalam hal menerima informasi dan mengolah informasi, ini adalah murni hukum, karena berdasarkan alat bukti,” ujar AKBP Alamsyah Hasibuan

Lanjut AKBP Alamsyah Hasibuan, siapapun yang menyebarkan informasi tidak benar maka bisa ditindak.  

“Apabila ada pihak yang memprovokasi atau mengambil keuntungan dari proses ini, apalagi membuat (menyebarkan) satu hal (informasi) yang tidak benar, secara hukum itu bisa dikenakan
dengan UU ITE. 

Namun harapan kami, mari semua masyarakat, semua kalangan, kalangan intelek, pemerintah, semua kalangan untuk sama-sama mengawal. Mari kita kawal kasus ini. Kita buat terang benderang. Artinya yang berbuat maka harus bertanggung jawab,” ujar kabid humas. 

Terkait Kunjungan ke Tahanan Polda Sulut

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved