Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

Skandal Gaji Buta ASN: 6 PNS di Sumsel Tak Masuk Kerja 10 Tahun, Gaji Jalan Terus

Enam ASN dilaporkan tidak masuk kerja selama bertahun-tahun, bahkan ada yang mangkir hingga 10 tahun, namun tetap rutin menerima gaji setiap bulannya.

Dok. Sonora/Dian M-ARSIP
GAJI BUTA - Gambar Ilustrasi ASN/PNS. Skandal Gaji Buta ASN: 6 PNS di Sumsel Tak Masuk Kerja 10 Tahun, Gaji Jalan Terus. Enam Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaporkan tidak masuk kerja selama bertahun-tahun, bahkan ada yang mangkir hingga 10 tahun, namun tetap rutin menerima gaji setiap bulannya. 

Pegawai bank terlihat aktif membagikan brosur penawaran Kredit Serba Guna (KGS) kepada ASN yang baru dilantik.

Kredit ini memiliki tenor hingga delapan tahun, dengan cicilan bervariasi tergantung jumlah pinjaman.

Produk pembiayaan ini disebut-sebut kerap dimanfaatkan ASN dengan jaminan SK pengangkatan mereka.

Fenomena ini pun viral di media sosial, memperlihatkan sisi lain dari dunia birokrasi: di satu sisi semangat ASN baru menyambut pengangkatan mereka, di sisi lain sorotan tajam terhadap ASN lama yang menyalahgunakan status dan kewenangannya.

KGS ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan tetap yang gajinya dibayarkan melalui Bank Sumsel Babel yaitu:

1. Untuk PNS/CPNS/ASN yang memiliki Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP); kredit dibatasi dengan potongan maksimal 95 persen (Sembilan puluh lima persen) dari gaji bersih yang tertera pada daftar pembayaran gaji yang dikeluarkan oleh dinas/instansi yang bersangkutan.

2. Untuk PNS/CPNS/ASN yang tidak memiliki Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP); kredit dibatasi dengan potongan maksimal 90 persen (Sembilan puluh persen) dari gaji bersih yang tertera pada daftar pembayaran gaji yang dikeluarkan oleh dinas/instansi yang bersangkutan.

3.Untuk guru/dosen/professor/tenaga pengajar berstatus CPNS/PNS yang memiliki tunjangan profesi (sertifikasi)/tunjangan khusus/tunjangan kehormatan.

Kredit dibatasi dengan potongan maksimal 95 persen (Sembilan puluh lima persen) dari gaji guru/dosen/professor/tenaga pengajar yang dikeluarkan oleh dinas/instansi yang bersangkutan.

4. Untuk guru/dosen/professor/tenaga pengajar berstatus CPNS/PNS/ASN yang tidak memiliki tunjangan profesi (sertifikasi)/tunjangan khusus/tunjangan kehormatan.

Kredit dibatasi dengan potongan maksimal 90 persen (Sembilan puluh persen) dari gaji guru/dosen/professor/tenaga pengajar yang dikeluarkan oleh dinas/instansi yang bersangkutan.

5. Untuk masyarakat berpenghasilan tetap yang gajinya tidak dibayarkan melalui Bank Sumsel Babel bagi PNS/CPNS/ASN vertical, Non PNS dan Karyawan Swasta dibatasi dengan potongan maksimal 80 persen (Delapan puluh persen) dari penghasilan bersih debitur.

6. Untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap: Kredit dibatasi dengan plafon maksimal Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Jangka waktu

7. Untuk PNS, CPNS dan ASN maksimal jangka waktu sampai dengan usia pensiun normal.

Untuk Non PNS (masyarakat berpenghasilan tetap) dan Pensiunan dengan ketentuan untuk yang masih aktif memperhatikan sisa masa kerja sebelum pensiun, sedangkan untuk pensiun memperhatikan batasan usia maksimum yang dapat ditutup asuransi jiwa.

8. Untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap, kredit dibatasi dengan jangka waktu maksimal 3 (tiga) tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved