Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng BSG, Program Manfaat Layanan Tambahan Perumahan bagi Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan Manado menggandeng Bank Sulut Gorontalo (BSG) mewujudkan Manfaat Layanan Tambahan

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
Tribun Manado/Fernando Lumowa
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sulut, Sunardy Syahid. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - BPJS Ketenagakerjaan Manado menggandeng Bank Sulut Gorontalo (BSG) mewujudkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) rumah dengan harga terjangkau dan bunga ringan bagi pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kedua pihak sepakat bekerja sama sejak 1 April 2025 lalu terkait MLT rumah. 

Adapun bunga yang dikenakan lebih rendah dari bunga komersiil pada umumnya yaitu BI repo rate + 3 perseb. 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulut, Sunardy Syahid menyampaikan, ada empat fasilitas MLT yang bisa dimanfaatkan oleh peserta dan developer perumahan mitra BPJS Ketenagakerjaan.

Keempat fasilitas yang diberikan antara lain Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) dan fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK) untuk mitra developer.

“BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan membantu pekerja mewujudkan rumah impian dengan bunga ringan,” ujar Sunardy kepada Tribunmamado.com, Jumat (2/5/2025). 

Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa sekaligus mengajukan dua fasilitas sekaligus yaitu KPR dan PUMP.

Di mana PUMP sebesar Rp 150 juta untuk uang muka dan KPR untuk harga rumah hingga Rp 500 juta. 

“Jadi (fasilitas pinjaman) Rp 650 juta bisa dimanfaatkan bagi peserta yang belum punya rumah. Saat ini penyalurannya bisa melalui Bank Sulutgo,” kata Sunardy.

Katanya, dengan adanya kerjasama ini diharapkan semakin mempermudah para pekerja untuk memiliki tempat tinggal yang layak,” tutur Sunardy.

Berikut ini syarat dan ketentuan MLT rumah bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan :

  • Segmentasi Penerima Upah (PU) dan terdaftar program JHT
  • Masa Kepesertaan 1 tahun
  • Perusahaan Tertib Administrasi dan Tertib Iuran
  • Perusahaan Tidak PDS Upah/TK/Program
  • Belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari Peserta (utk KPR dan PUMP).

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved