Dugaan Markdown Kapal
PSDKP dan Syahbandar Perikanan Bitung Temukan Indikasi Markdown Ukuran KM Ayra Rene 01
“Ini diduga kuat ada upaya mengurangi ukuran kapal menjadi lebih kecil dari yang sebenarnya (markdown),” kata Kurniawan kepada wartawan.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Tim gabungan Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung dan Syahbandar pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bitung menemukan indikasi pelanggaran di KM Ayra Rene 01.
Kapal jenis penangkap yang dilengkapi dengan sekitar delapan tempat penampung ini diduga memiliki ukuran berbeda dengan spesifikasi.
Berdasarkan temuan PSDKP dan Syahbandar Perikanan PPS Bitung, awalnya kapal itu tercatat memiliki ukuran 30 Grostone (GT).
Catatan ukurannya tertera di bagian depan kapal, dengan tulisan warna hitam.
Kapal yang berwarna biru tua dan merah diperiksa saat sedang berlabuh di PPS Bitung.
Menurut Kepala PSDKP Bitung Kurniawan, setelah diperiksa dan diukur mendalam oleh tim gabungan, ditemukan bahwa sebenarnya kapal tersebut memiliki ukuran mencapai 35 GT.
“Ini diduga kuat ada upaya mengurangi ukuran kapal menjadi lebih kecil dari yang sebenarnya (markdown),” kata Kurniawan kepada wartawan, Kamis (1/5/2025).

Kapal berukuran 35 GT seharusnya tidak berhak menerima BBM bersubsidi.
Hasil pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) mengungkap bahwa kapal tersebut menggunakan BBM bersubsidi, padahal seharusnya kapal di atas 30 GT wajib menggunakan BBM industri.
Atas indikasi tersebut, pihaknya telah memanggil pemilik kapal berinisial JP.
JP diduga merupakan kerabat dari pejabat teras di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
KM Ayra Rene 01 diketahui mulai beroperasi sejak September 2024 dan telah menangkap ikan sebanyak 10 kali hingga saat ini.
Berdasarkan catatan operasional kapal, KM Ayra Rene 01 menggunakan BBM dalam jumlah besar antara 20-30 ton dalam sekali trip menangkap ikan.
Hasil pulbaket ini memperkuat indikasi penyalahgunaan fasilitas subsidi yang telah menyebabkan kerugian negara.
Baca juga: Berita Populer Manado: Hari Buruh 2025 di Manado Diisi dengan Kegiatan Sosial, Para Buruh Antusias
Baca juga: Daftar Lengkap Dana Desa 2025 di Kabupaten Deli Serdang Sumut
Pemeriksaan juga menemukan bahwa kapal tersebut beberapa kali menangkap ikan di luar wilayah yang diizinkan atau melanggar daerah penangkapan ikan.
Sosok Ellovier Dandel: Paskibraka Sulawesi Utara Utusan Minut, Jadi Pemimpin Upacara Pengukuhan |
![]() |
---|
Info BMKG Cuaca di Manado Sulawesi Utara Rabu, 13 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Tenggelam Usai Lompat dari Tongkang, Filipo Jansen Ditemukan Tak Bernyawa di Pantai Mobongo Minsel |
![]() |
---|
Doa Kristen, Doa untuk Memohon Kekuatan Disaat Ingin Menyerah |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Ada Perwira Sengaja Beri Izin Bawahan Aniaya Prada Lucky, Dibeber Kadispenad |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.