Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dugaan Markdown Kapal

PSDKP dan Syahbandar Perikanan Bitung Temukan Indikasi Markdown Ukuran KM Ayra Rene 01

“Ini diduga kuat ada upaya mengurangi ukuran kapal menjadi lebih kecil dari yang sebenarnya (markdown),” kata Kurniawan kepada wartawan.

Dok. Humas PSDKP Bitung
DUGAAN MARKDOWN - PSDKP dan Syahbandar Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bitung mengukur KM Ayra Rene 01. Kapal perikanan tersebut diduga markdown ukuran kapal untuk mendapatkan BBM subsidi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Tim gabungan Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung dan Syahbandar pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bitung menemukan indikasi pelanggaran di KM Ayra Rene 01.

Kapal jenis penangkap yang dilengkapi dengan sekitar delapan tempat penampung ini diduga memiliki ukuran berbeda dengan spesifikasi.

Berdasarkan temuan PSDKP dan Syahbandar Perikanan PPS Bitung, awalnya kapal itu tercatat memiliki ukuran 30 Grostone (GT).

Catatan ukurannya tertera di bagian depan kapal, dengan tulisan warna hitam.

Kapal yang berwarna biru tua dan merah diperiksa saat sedang berlabuh di PPS Bitung.

Menurut Kepala PSDKP Bitung Kurniawan, setelah diperiksa dan diukur mendalam oleh tim gabungan, ditemukan bahwa sebenarnya kapal tersebut memiliki ukuran mencapai 35 GT.

“Ini diduga kuat ada upaya mengurangi ukuran kapal menjadi lebih kecil dari yang sebenarnya (markdown),” kata Kurniawan kepada wartawan, Kamis (1/5/2025).

PERIKSA - Petugas gabungan dari PSDKP dan Syahbandar
DUGAAN MARKDOWN - PSDKP dan Syahbandar Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bitung mengukur KM Ayra Rene 01. Kapal perikanan tersebut diduga markdown ukuran kapal untuk mendapatkan BBM subsidi.

Kapal berukuran 35 GT seharusnya tidak berhak menerima BBM bersubsidi.

Hasil pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) mengungkap bahwa kapal tersebut menggunakan BBM bersubsidi, padahal seharusnya kapal di atas 30 GT wajib menggunakan BBM industri.

Atas indikasi tersebut, pihaknya telah memanggil pemilik kapal berinisial JP.

JP diduga merupakan kerabat dari pejabat teras di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

KM Ayra Rene 01 diketahui mulai beroperasi sejak September 2024 dan telah menangkap ikan sebanyak 10 kali hingga saat ini. 

Berdasarkan catatan operasional kapal, KM Ayra Rene 01 menggunakan BBM dalam jumlah besar antara 20-30 ton dalam sekali trip menangkap ikan.

Hasil pulbaket ini memperkuat indikasi penyalahgunaan fasilitas subsidi yang telah menyebabkan kerugian negara.

Baca juga: Berita Populer Manado: Hari Buruh 2025 di Manado Diisi dengan Kegiatan Sosial, Para Buruh Antusias

Baca juga: Daftar Lengkap Dana Desa 2025 di Kabupaten Deli Serdang Sumut

Pemeriksaan juga menemukan bahwa kapal tersebut beberapa kali menangkap ikan di luar wilayah yang diizinkan atau melanggar daerah penangkapan ikan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved