Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Korupsi Incenerator

Kejari Manado Kembali Periksa Tersangka Dugaan Korupsi Incenerator, Pengacara: Kami Kooperatif  

Kepala seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kajari) Manado Evans E Sinulingga membenarkan pemeriksaan ini.

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado/Ferdi Guhuhuku
PENYIDIKAN - Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, Sulawesi Utara. Kejari terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Incenerator tahun 2019. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Incenerator tahun 2019. 

Sebelumnya kasus ini sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan oleh Kejari Manado, Sulawesi Utara.

Yaitu mantan Kadis Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado tahun 2019 berinisial TJM.

Lalu ada Direktur PT Atakara Naratama Mitra berinisial AA, dan Direktur CV Jaya Sakti berinisial FRS.

Namun kasus tidak berhenti sampai di sini saja, Kejari Manado kembali melakukan pemeriksaan satu tersangka AA untuk kelanjutan.

Kepala seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kajari) Manado Evans E Sinulingga membenarkan pemeriksaan ini.

"Benar AA kembali diperiksa sebagai tersangka," ujar Evans, Rabu (30/4/2025).

Kata Evans, dua tersangka lain juga akan diperiksa dan pihaknya memastikan bahwa kasus berjalan sesuai dengan aturan yang ada.

"Kita lakukan secara transparan dan tidak ada yang ditutupi, yang pasti kami akan berusaha agar kasus ini secepatnya bisa selesai," ungkapnya.

Terpisah, Advokat Lifa Malahanum kuasa hukum AA membeberkan kronologi proses dari kasus tersebut. 

Kata Lifa, kliennya PT. Atakara Naratama Mitra diminta oleh Prabowo yang adalah pemilik PT. Wira Incinerator dengan merek Dodika untuk ikut tender pengadaan mesin pembakar sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Manado tahun 2019. 

"PT Wira Incinerator memang mitra kerja PT. Atakara Naratama Mitra yang terikat perjanjian tersendiri," ujarnya didampingi Advokat Agung Mattauch.

Kata Lifa, setelah SPK ditandatangani kliennya, kemudian dilakukan pembagian tugas dan kewenangan.

Kewenangan, Prabowo sebagai pelaksana teknis yang bertanggungjawab masalah teknis incinerator seperti terhadap spesifikasi barang yang diminta Dinas Lingkungan Hidup Manado

"Sedangkan Klien kami bertanggungjawab atas administrasi seperti memilih lokasi dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terkait," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved