Kota Langowan
Langowan Menuju Kota Otonom: Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Secara umum, ada 5 kategori persyaratan utama yang harus dipenuhi, yakni administratif, teknis, kewilayahan, sosial budaya, serta kemampuan keuangan
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNMANADO.CO.ID - Langowan Jadi Calon Kota Baru, Ini Syarat Pemekaran Daerah
Belakangan ini, Langowan ramai diperbincangkan sebagai calon daerah otonom baru (DOB).
Dorongan agar Langowan bisa berdiri sendiri sebagai kota dan mengelola pembangunan secara lebih fokus terus digaungkan oleh berbagai elemen masyarakat.
Lantas, apa saja syarat agar sebuah daerah bisa dimekarkan?
Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan sejumlah syarat ketat bagi daerah yang ingin dimekarkan dan naik status menjadi kota.
Baca juga: Kabar Baik, Langowan Akan Jadi Kota Mandiri, Berikut 32 Daerah yang Layak Dimekarkan
Aturan ini mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Secara umum, ada lima kategori persyaratan utama yang harus dipenuhi, yakni administratif, teknis, kewilayahan, sosial budaya, serta kemampuan keuangan daerah.
Secara administratif, usulan pemekaran harus diajukan melalui persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah kabupaten induk, serta mendapatkan rekomendasi gubernur dan pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri.
Dari sisi teknis, calon kota harus memiliki minimal empat kecamatan dan jumlah penduduk sekitar 100.000 jiwa.
Selain itu, daerah tersebut harus menunjukkan potensi ekonomi yang kuat, mampu membiayai sendiri penyelenggaraan pemerintahan, serta memiliki infrastruktur dasar seperti jalan, perkantoran pemerintahan, fasilitas pendidikan, kesehatan, hingga transportasi.
Syarat kewilayahan juga menjadi perhatian. Calon kota harus memiliki batas wilayah yang jelas dan disepakati bersama.
Secara karakteristik, wilayah ini harus menunjukkan dominasi aktivitas perkotaan seperti perdagangan, jasa, dan industri.
Dari aspek sosial budaya, masyarakat di wilayah tersebut harus memiliki kesamaan budaya dan menunjukkan kesiapan sosial untuk menjadi kota.
Tak kalah penting, pemerintah daerah baru juga harus menjalani masa persiapan selama 3 hingga 5 tahun sebelum bisa diresmikan menjadi kota otonom sepenuhnya.
Selama masa ini, evaluasi berkala akan dilakukan untuk memastikan kesiapan penyelenggaraan pemerintahan.
| Kabar Duka, Anggota Panitia Pembentukan Kota Langowan Sulut Veldrie Godfried Piri Meninggal |
|
|---|
| Kota Langowan Perlu Lewati Proses Daerah Persiapan 3 Tahun, Komisi II DPR RI: Kita Cek Kemampuan |
|
|---|
| P2KL Bertemu Pemprov Sulut, Matangkan Pembentukan Kota Langowan, Muncul Usulan Ini |
|
|---|
| Langowan Minahasa di Ambang Sejarah Baru, Ini Harapan Warga: Semoga Cepat Terwujud |
|
|---|
| Setelah 25 Tahun Perjuangan, Langowan Siap Berdiri Sendiri sebagai Kota Mandiri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/LANGOWAN-Patung-Schwarz-di-Kota-Langowan-TRIBUN-MANADO-DOKUMEN.jpg)