Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pinjaman Online

Daftar Terbaru 97 Pinjaman Online yang Terdaftar di OJK, Waspada Pinjol Ilegal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menangani kasus ini.

Editor: Alpen Martinus
TribunNews.com
PINJOL: Ilustrasi pinjaman online. Berikut daftar 97 pinjaman online yang terdaftar di OJK 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pinjam uang secara online kini menjadi solusi bagi banyak orang yang membutuhkan dana cepat.

Sebab tak membutuhkan terlalu banyak persyaratan untuk mendapatkan pinjaman uang.

Namun kini banyak sekali berkembang aplikasi pinjaman online.

Baca juga: Daftar Terbaru 97 Pinjaman Online Legal di Indonesia 2025, Baru Dirilis OJK

Namun ada yang memberikan bunga sangat besar.

OJK pun mengawasi banyak sekali aplikasi pinjaman online.

Agar tetap pada aturan soal pinjaman online.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menangani kasus ini.

Tercatat lebih dari 1.000 pinjaman online (pinjol) ilegal yang ditutup pada Januari-Maret 2025.

Meski demikian, OJK mengingatkan pinjol ilegal bisa bermunculan setiap saat.

Agar masyarakat tidak menjadi korban, pastikan memilih layanan pinjaman dalam jaringan (pindar) atau pinjol legal per April 2025.

Satgas PASTI mengumumkan berhasil menghentikan 1.123 entitas pinjol ilegal selama kuartal pertama 2025.

Selain itu, Satgas PASTI juga menghentikan 209 penawaran investasi ilegal pada triwulan pertama tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan langkah ini diambil setelah OJK menerima 1.236 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal.

Sebagian besar di antaranya adalah pinjaman online.

“Dari total tersebut 1.081 pengaduan terkait pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal dan 155 pengaduan terkait dengan investasi ilegal,” ujar Friderica dalam keterangan resmi RDK OJK 2025, Jumat (11/4/2025).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved