Selasa, 5 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pinjaman Online

Daftar Terbaru 97 Pinjaman Online Legal di Indonesia 2025, Baru Dirilis OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis daftar pinjaman online (pinjol) yang sudah berizin.

Tayang:
Editor: Alpen Martinus
Surya/Eben Haezer
Ilustrasi pinjaman online, ada 97 Pinjol legal 2025 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masyarakat saat ini dimudahkan untuk meminjam secara online.

Aplikasi pinjaman online sudah menjamur dan memberikan tawaran menarik.

Mulai dari bunga rendah, hingga tawaran potongan cicilan dan lainnya.

Baca juga: OJK Rilis 97 Pinjol Resmi hingga Desember 2024

Namun jangan mudah terkecoh dengan tawaran yang menggiurkan.

Sebab kini banyak pinjol yang dianggap ilegal atau tanpa pengawasan OJK.

Tapi untuk saat ini ada 97 pinjol legal.

Data tersbeut baru saja dirilis oleh OJK.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis daftar pinjaman online (pinjol) yang sudah berizin.

Total ada 97 pinjol legal terbaru per 29 Oktober 2024, yakni:

  1. Danamas
  2. Amartha
  3. Dompet Kilat
  4. Boost
  5. Tokomodal
  6. Modalku
  7. KTA Kilat
  8. Kredit Pintar
  9. Maucash
  10. Finmas
  11. KlikA2C
  12. Akseleran
  13. Ammana
  14. PinjamanGo
  15. KoinP2P
  16. Pohondana
  17. Mekar
  18. Adakami
  19. Esta Kapital
  20. KreditPro
  21. FINTAG
  22. RupiahCepat
  23. Crowdo
  24. Indodana
  25. JULO
  26. Pinjamin
  27. Dana Rupiah
  28. OVO Finansial
  29. PinjamModal
  30. Alami
  31. Awan Tunai
  32. Danakini
  33. Singa
  34. Danamerdeka
  35. Easycash
  36. Pinjamyuk
  37. Finplus
  38. Uangme
  39. PinjamDuit
  40. DANA SYARIAH
  41. BATUMBU
  42. Cashcepat
  43. klikUMKM
  44. Pinjam Gampang
  45. cicil
  46. lumbungdana
  47. 360 KREDI
  48. Kredinesia
  49. Pintek
  50. ModalRakyat
  51. SOLUSIKU
  52. Cairin
  53. TrustlQ
  54. KLIK KAMI
  55. Duha SYARIAH
  56. Invoila
  57. Sanders One Stop Solution
  58. DanaBagus
  59. UKU
  60. KREDITO
  61. AdaPundi
  62. Lentera Dana Nusantara
  63. Modal Nasional
  64. Komunal
  65. Restock.ID
  66. Ringan
  67. Avantee
  68. Gradana
  69. Danacita
  70. IKI Modal
  71. Ivoji
  72. Indofund.id
  73. iGrow
  74. Danai.id
  75. DUMI
  76. LAHAN SIKAM
  77. qazwa.id
  78. KrediFazz
  79. Doeku
  80. Aktivaku
  81. Danain
  82. Indosaku
  83. EDUFUND
  84. Gandeng Tangan
  85. PAPITUPI SYARIAH
  86. BantuSaku
  87. danabijak
  88. AdaModal
  89. Samakita
  90. KawanCicil
  91. CROWDE
  92. KlikCair
  93. ETHIS
  94. SAMIR
  95. UATAS
  96. Asetku
  97. Findaya

Untuk melihat daftar lengkap pinjol legal yang dirilis OJK, dapat dilihat melalui LINK INI.

 Sementara itu, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 543 pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 44 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri).

Selain itu, Satgas PASTI juga memblokir tawaran 201 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).

Sehingga sejak 2017 s.d. 31 Desember 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 12.185 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.197 entitas pinjaman daring ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas PASTI mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman daring ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. 

Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram.

 (Tribunnews.cm/Widya)

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved