Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pinjaman Online

Daftar 98 Pinjaman Online Legal di Indonesia, Terdaftar di OJK

Dikutip dari laman resmi OJK, setidaknya ada 98 pinjol legal yang telah mengantongi izin resmi dari pemerintah di periode September 2024.

|
Editor: Alpen Martinus
Kolase Tribun Manado
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pinjam uang menjadi solusi saat seseorang sedang kepepet dan membutuhkan uang dengan jumlah cukup besar.

Biasanya meminjam uang di bank membutuhkan waktu yang lumayan lama.

Sehingga bermunculan aplikasi pinjam online sebagai solusi.

Baca juga: Pantas Muhadjir Effendy Dukung Mahasiswa Lakukan Pinjol, Ternyata Pernah Jadi Mendikbud

Aplikasi tersebut menawarkan pinjaman uang dengan proses yang cukup cepat dan mudah.

Namun bunga yang ditawarkan pun cukup rendah.

Tapi waspadalah dengan aplikasi pinjaman online yang tak terdaftar di OJK.

Perusahaan layanan pinjaman online alias peer to peer lending yang terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ada 98.

Memang diakui, keberadaan pinjamam online atau pinjol oleh sebagian orang sangat membantu, ketika terjadi masalah keuangan.

Apalagi dibutuhkan dana yang cepat, maka pinjaman online adalah solusinya.

Namun, bukan tanpa risiko seseorang melakukan pinjaman online, apalagi perusahaan tersebut ilegal.

Agar tak terjebak pinjaman online ilegal, berikut daftar terbaru pinjol legal dan resmi yang mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dikutip dari laman resmi OJK, setidaknya ada 98 pinjol legal yang telah mengantongi izin resmi dari pemerintah di periode September 2024.

Simak daftar selengkapnya berikut ini.

Danamas https://p2p.danamas.co.id

Investree https://www.investree.id

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved