Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kriminal di Bitung

Identitas Pemuda Bitung yang Ditangkap Polisi karena Lakukan Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur

Perbuatan tersebut dilakukan sebanyak lima kali di rumah orang tua pelaku di Perum Korea, Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari.

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Indry Panigoro
Sumber foto dari Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai.
DITANGKAP: Tim Resmob Polres Bitung bersama pelaku saat di Polres Bitung. Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Polres Bitung pada Selasa (22/4/2025) dini hari di Kelurahan Winenet Dua Atas, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Sulawesi Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepolisian Resor (Polres) Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) menangkap seorang pria berinisial AD (20) atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun. 

Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Polres Bitung pada Selasa (22/4/2025) dini hari di Kelurahan Winenet Dua Atas, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Sulut.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban, FT (38), melaporkan anaknya tidak pulang ke rumah sejak Minggu pagi.

Laporan tersebut segera ditindaklanjuti pihak kepolisian yang langsung melakukan penyelidikan mendalam.“Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan," ujar Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai.

Dijelaskan Kapolres, dari hasil pemeriksaan, diketahui perbuatan tersebut dilakukan sebanyak lima kali di rumah orang tua pelaku di Perum Korea, Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari.

"Berdasarkan pengakuan pelaku, hubungan dengan korban baru berlangsung sekitar satu minggu," tambah Kapolres 

Namun, Kapolres katakan tindakan kekerasan seksual tersebut sudah terjadi berulang kali dalam kurun waktu singkat.

Kapolres menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak merupakan prioritas utama kepolisian. 

Ia pun mengapresiasi keberanian orang tua korban dalam melapor.

“Ini menjadi alarm penting bagi kita semua. Kesadaran masyarakat untuk melindungi anak-anak harus terus ditingkatkan,” ujarnya.

Disampaikan Kapolres, pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

"Kasus seperti ini pentingnya peran keluarga, sekolah, dan lingkungan dalam menjaga anak-anak," tutup Kapolres. (fis)

Baca Berita Lainnya di: Google News

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

 

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved