Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polda Sulut

Ditangkap Polda Sulut, Ini Ancaman Pidana Terhadap 10 Pembawa Senjata Ilegal di Minahasa Tenggara

Polisi menyita sejumlah senjata tajam, senjata angin tabung laras pendek, hingga senjata angin laras panjang.

Tribun Manado/Rhendi Umar
PENANGKAPAN - Jumpa pers Polda Sulawesi Utara terkait pengungkapan kasus kepemilikan senjata ilegal belum lama ini. Dalam kegiatan ini, Polda Sulut menunjukan bawang bukti yang disita dari 10 tersangka pembawa senjata ilegal di Minahasa Tenggara. 

Empat pelaku, yaitu DP, AG, AK, dan RM, ditangkap di Belang.

Mereka kedapatan membawa senjata angin tanpa izin.

Sabtu, 12 April 2025

DY ditangkap di Ratatotok karena membawa senjata angin laras panjang ilegal.

Ancaman Pidana

Wakapolda Sulut Brigjen Pol Bahagia Dachi menjelaskan, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan peraturan pendukung lainnya, dengan ancaman hukuman berat sesuai jenis senjata yang dibawa.

Berikut rincian ancaman pidana untuk masing-masing pelaku:

1. IJ (bawa pedang samurai), dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

2. AR (bawa parang dan pisau badik), dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

3. RM (bawa cakram), dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

4. DU (bawa senjata angin laras pendek), dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 102 Peraturan Kepolisian RI Nomor 1 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

5. GW (pemberi senjata ke DU), dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 102 Peraturan Kepolisian RI Nomor 1 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

6. DY (bawa senjata angin laras panjang), dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 102 Peraturan Kepolisian RI Nomor 1 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

7. DP, AG, AK, RM (bawa senjata angin tanpa izin), dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 102 Peraturan Kepolisian RI Nomor 1 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. (*)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved