Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polda Sulut

Ditangkap Polda Sulut, Ini Ancaman Pidana Terhadap 10 Pembawa Senjata Ilegal di Minahasa Tenggara

Polisi menyita sejumlah senjata tajam, senjata angin tabung laras pendek, hingga senjata angin laras panjang.

Tribun Manado/Rhendi Umar
PENANGKAPAN - Jumpa pers Polda Sulawesi Utara terkait pengungkapan kasus kepemilikan senjata ilegal belum lama ini. Dalam kegiatan ini, Polda Sulut menunjukan bawang bukti yang disita dari 10 tersangka pembawa senjata ilegal di Minahasa Tenggara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID – Tim gabungan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara menangkap 10 orang yang kedapatan membawa senjata tanpa izin di wilayah hukum Polres Minahasa Tenggara.

Para pelaku masing-masing berinisial IJ, AR, RM, DU, GW, DY, DP, AG, AK, dan RM.

Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah senjata tajam, senjata angin tabung laras pendek, hingga senjata angin laras panjang.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Brimob, Polres Minahasa Tenggara, serta Polsek jajaran.

Kasus ini kini ditangani oleh Polres Minahasa Tenggara berdasarkan enam laporan polisi yang masuk.

Kronologi Penangkapan

Wakapolda Sulut Brigjen Pol Bahagia Dachi mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berlangsung dalam beberapa tahap sejak akhir Maret hingga pertengahan April 2025.

Kamis, 27 Maret 2025

Dua pengendara motor, IJ dan AR, diamankan di Kecamatan Belang karena membawa senjata tajam tanpa izin.

Jumat, 28 Maret 2025

DU ditangkap di Ratatotok dengan senjata angin laras pendek ilegal.

Dari hasil pengembangan, GW turut diamankan karena memberi senjata tersebut.

Minggu, 30 Maret 2025

RM ditangkap di Tombatu Timur setelah membuat keributan sambil membawa senjata tajam jenis cakram.

Senin, 7 April 2025

Empat pelaku, yaitu DP, AG, AK, dan RM, ditangkap di Belang.

Mereka kedapatan membawa senjata angin tanpa izin.

Sabtu, 12 April 2025

DY ditangkap di Ratatotok karena membawa senjata angin laras panjang ilegal.

Ancaman Pidana

Wakapolda Sulut Brigjen Pol Bahagia Dachi menjelaskan, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan peraturan pendukung lainnya, dengan ancaman hukuman berat sesuai jenis senjata yang dibawa.

Berikut rincian ancaman pidana untuk masing-masing pelaku:

1. IJ (bawa pedang samurai), dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

2. AR (bawa parang dan pisau badik), dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

3. RM (bawa cakram), dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

4. DU (bawa senjata angin laras pendek), dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 102 Peraturan Kepolisian RI Nomor 1 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

5. GW (pemberi senjata ke DU), dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 102 Peraturan Kepolisian RI Nomor 1 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

6. DY (bawa senjata angin laras panjang), dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 102 Peraturan Kepolisian RI Nomor 1 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

7. DP, AG, AK, RM (bawa senjata angin tanpa izin), dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 102 Peraturan Kepolisian RI Nomor 1 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. (*)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved