Polda Sulut
Ditangkap Polda Sulut, Ini Ancaman Pidana Terhadap 10 Pembawa Senjata Ilegal di Minahasa Tenggara
Polisi menyita sejumlah senjata tajam, senjata angin tabung laras pendek, hingga senjata angin laras panjang.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Yeshinta Sumampouw
TRIBUNMANADO.CO.ID – Tim gabungan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara menangkap 10 orang yang kedapatan membawa senjata tanpa izin di wilayah hukum Polres Minahasa Tenggara.
Para pelaku masing-masing berinisial IJ, AR, RM, DU, GW, DY, DP, AG, AK, dan RM.
Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah senjata tajam, senjata angin tabung laras pendek, hingga senjata angin laras panjang.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Brimob, Polres Minahasa Tenggara, serta Polsek jajaran.
Kasus ini kini ditangani oleh Polres Minahasa Tenggara berdasarkan enam laporan polisi yang masuk.
Kronologi Penangkapan
Wakapolda Sulut Brigjen Pol Bahagia Dachi mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berlangsung dalam beberapa tahap sejak akhir Maret hingga pertengahan April 2025.
Kamis, 27 Maret 2025
Dua pengendara motor, IJ dan AR, diamankan di Kecamatan Belang karena membawa senjata tajam tanpa izin.
Jumat, 28 Maret 2025
DU ditangkap di Ratatotok dengan senjata angin laras pendek ilegal.
Dari hasil pengembangan, GW turut diamankan karena memberi senjata tersebut.
Minggu, 30 Maret 2025
RM ditangkap di Tombatu Timur setelah membuat keributan sambil membawa senjata tajam jenis cakram.
Senin, 7 April 2025
Empat pelaku, yaitu DP, AG, AK, dan RM, ditangkap di Belang.
Mereka kedapatan membawa senjata angin tanpa izin.
Sabtu, 12 April 2025
DY ditangkap di Ratatotok karena membawa senjata angin laras panjang ilegal.
Ancaman Pidana
Wakapolda Sulut Brigjen Pol Bahagia Dachi menjelaskan, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan peraturan pendukung lainnya, dengan ancaman hukuman berat sesuai jenis senjata yang dibawa.
Berikut rincian ancaman pidana untuk masing-masing pelaku:
1. IJ (bawa pedang samurai), dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
2. AR (bawa parang dan pisau badik), dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
3. RM (bawa cakram), dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
4. DU (bawa senjata angin laras pendek), dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 102 Peraturan Kepolisian RI Nomor 1 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
5. GW (pemberi senjata ke DU), dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 102 Peraturan Kepolisian RI Nomor 1 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
6. DY (bawa senjata angin laras panjang), dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 102 Peraturan Kepolisian RI Nomor 1 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
7. DP, AG, AK, RM (bawa senjata angin tanpa izin), dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 102 Peraturan Kepolisian RI Nomor 1 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. (*)
Brimob Sulut Musnahkan Senjata Rakitan Asal Filipina yang Akan Dijual ke KKB di Papua |
![]() |
---|
Daftar 4 Nama Pejabat Polda Sulut baru Serah Terima Jabatan, Termasuk Kapolresta Manado |
![]() |
---|
Respon Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie Terkait Putusan Praperadilan Asiano Gamy Kawatu |
![]() |
---|
Kronologi Pria Manado Ditangkap di Mobil Bareng 2 Perempuan, Diduga Lakukan Perdagangan Orang |
![]() |
---|
4 Fakta Penangkapan TSK Perdagangkan Orang via Aplikasi Hijau di Manado: Digerebek Bersama 2 Wanita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.