Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Berita Populer : Steve Kepel dan Asiano Gamy Kawatu Ditahan Polda Sulut Tadi Malam

Hampir tengah malam Steve Kepel dan Asiano Gamy Kawatu selesai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Handhika Dawangi
Kolase/Tribun manado/Rhendi Umar
DITAHAN - Sekprov Sulut Steve Kepel dan mantan Plt Sekprov Sulut Asiano Gamy Kawatu ditahan Polda Sulut. Mereka dikawal menuju ruang tahanan seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM di Mapolda Sulut, Senin (14/4/2025). Empat dari lima tersangka dalam kasus ini sudah ditahan. (Rhendi Umar/Tribun Manado) 

Tampak pula keluarga menangis saat melihat AGK mengenakan rompi oranye dibawa menuju ruang tahanan. Seorang perempuan yang menangis tampak dihibur beberapa orang.    

Kabar Hein Arina

Adapun Hein Arina yang juga dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka pada Senin (14/4/2025) kemarin tidak datang.

Ia diwakili tim kuasa hukumnya mendatangi Mapolda Sulut untuk meminta penundaan pemeriksaan karena masih berada di Amerika Serikat.

"Klien kami sampai saat ini masih berada di luar negeri mengikuti kegiatan pelayanan Gereja," ujar kuasa hukumnya, Janes Palilingan bersama Notje Karamoy. 

Palilingan pun sudah berkordinasi dengan penyidik untuk jadwal kedatangan Arina di Polda Sulut. "Untuk kedatangan tanggal 23 April 2025, sesudah kegiatan gerejawi yang ada. Klien kami tetap kooperatif sampai sekarang," ujar dia.

Noutje Karamoy menyatakan Arina masih berstatus Ketua BPMS GMIM. "Masih sah sebagai Ketua BPMS Sinode GMIM," kata dia.

Dia menuturkan, Arina menitip sejumlah pesan pada warga GMIM. Yang pertama adalah jangan tinggalkan GMIM.

"Kita percaya Tuhan Yesus Kristus adalah Kepala Gereja, apapun pergumulannya jangan tinggalkan GMIM," katanya.

Arina juga berpesan pada warga GMIM untuk menjaga kerukunan. Dirinya janji kooperatif dalam pemeriksaan. "Warga GMIM tetap hidup rukun, damai dan sejahtera," katanya.

Selain Kepel, AGK dan Arina, Polda Sulut juga menetapkan dua tersangka lainnya. Yakni Kepala Biro Kesra Setdaprov Sulut Fereydy Kaligis dan mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Setdaprov Sulut Jeffry Korengkeng. Keduanya ditahan pada Kamis (10/4/2025).

Kasus ini memanfaatkan dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM yang dianggarkan dalam APBD 2020 hingga 2023. Total anggaran empat tahun tersebut Rp21,5 miliar.
Pengelolaan dana hibah ini dianggap melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp8,9 miliar. 

Modus yang dilakukan yaitu melakukan mark-up dalam penggunaan dana serta penggunaan dana tidak sesuai peruntukan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan atau pertanggungjawabannya fiktif. 

Butuh waktu enam bulan atau sejak Oktober 2024 penanganan kasus ini mulai dari penyidikan hingga penetapan tersangka. 

Dalam proses itu, polisi telah meminta keterangan 84 orang saksi. Mereka berasal dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Setdaprov Sulut, Biro Kesra Setdaprov Sulut, Tim Anggaran Pemprov Sulut, serta Inspektorat Sulut. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved