Kasus Dana Hibah GMIM
AGK, JK, FK dan SK Sudah Ditahan Terkait Kasus Dana Hibah, Satu Tersangka Belum Jalani Pemeriksaan
Kasus dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM tengah jadi sorotan publik Sulawesi Utara.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM tengah jadi sorotan publik Sulawesi Utara.
Beberapa tersangka kini sudah ditahan Polda Sulut.
Dimana hingga kini sudah 4 dan 5 tersangka sudah ditahan, yakni:
1. Asiano Gammy Kawatu
2. Steve Kepel
3. Jeffry Korengkeng
4. Feredy Kaligis
Sementara itu salah satu tersangka yakni Hein Arina masih berada di Amerika Serikat.
Pemeriksaan yang harusnya dilakukan pada, Senin (14/4/2025) ditunda.
Pendeta Hein Arina, belum menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulut.
Sesuai jadwal, Hein Arina seharusnya diperiksa pada Senin (14/4/2025), berdasarkan surat panggilan resmi bernomor S.pgl/343/IV/Res/3.3/2025/Dit Reskrimsus.
Namun, yang bersangkutan tidak dapat hadir karena masih berada di Amerika Serikat.
Sementara itu, proses hukum kasus ini terus bergulir.
Hingga kini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Empat di antaranya Jefry Korengkeng, Fereydi Kaligis, Asiano Gammy Kawatu dan Steve Kepel telah ditahan.
Uang Rp 5,2 Miliar yang Dititipkan di Kejari Manado Bukan Milik Hein Arina Melainkan GMIM |
![]() |
---|
Mantan Sekprov Sulut Steve Kepel Jalani Sidang Dakwaan Korupsi Dana Hibah GMIM Sambil Dihibur Istri |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Dana Hibah, Eks Sekprov Sulut AGK Didakwa Atur Penyaluran untuk GMIM |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Rincian Kerugian Negara dalam Kasus Dana Hibah GMIM, Kegiatan KKPGA hingga PKPG |
![]() |
---|
Terungkap di Sidang Dakwaan, Ini Rincian Kerugian Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM, Ada 14 Kegiatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.