Kasus Dana Hibah GMIM
Ketua Sinode GMIM Dipanggil Hari Ini Terkait Kasus Dana Hibah, Pengamat: Kehadiran Tersangka Urgen
Proses hukum terhadap Ketua Sinode GMIM, Pdt Hein Arina, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah
Penulis: Petrick Imanuel Sasauw | Editor: Glendi Manengal
TRIBUNMANADO.CO.ID – Proses hukum terhadap Ketua Sinode GMIM, Pdt Hein Arina, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2020–2023 terus bergulir.
Hari ini, Senin (14/4/2025), Pdt Hein Arina dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut, tepatnya pukul 10.00 WITA di Ruang Nomor 10 Subdit III Ditreskrimsus.
Pengamat Hukum sekaligus Akademisi Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Eugenius Paransi, kembali menegaskan pentingnya menghormati proses hukum yang berjalan.
Ia menyampaikan bahwa kehadiran Pdt Hein Arina dalam pemeriksaan hari ini memiliki urgensi tinggi.
“Kalau yang bersangkutan tidak hadir, maka harus ada surat resmi pemberitahuan kepada Polda. Itu kewajiban,” tegas Eugenius (Senin, 14/4/2025).
Ia menjelaskan, urgensi pemanggilan ini karena penyidik belum melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam kedudukan sebagai tersangka terhadap Pdt Hein Arina.
“Karena BAP tersangka belum ada, maka pemanggilan hari ini sangat penting. Kehadiran tersangka sangat urgen karena proses verbal ini menjadi dasar hukum untuk tindakan lanjutan, termasuk penahanan. Ini menyangkut kepentingan penyidik,” katanya.
Eugenius menambahkan, penetapan tersangka tidak dilakukan sembarangan, melainkan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan KUHAP.
“Proses hukum harus dihormati. Mari kita percayakan pada aparat penegak hukum,” pungkasnya. (Pet)
(TribunManado.co.id)
Ketua Sinode GMIM
Pdt Hein Arina
korupsi
dana hibah
tersangka
Pengamat Hukum
Universitas Sam Ratulangi
Siapa Sosok yang Berpotensi Jadi Terdakwa Baru dalam Kasus Dana Hibah GMIM? Sudah Diusul Pengacara |
![]() |
---|
Dana Hibah untuk Pembangunan Rektorat UKIT Hanya Rp 4 M, Pengacara Hein Arina: Rp 16 M dari Jemaat |
![]() |
---|
Anggaran Pembangunan Gedung Rektorat UKIT Rp 20 Miliar: 4 M dari Dana Hibah, 16 M dari Jemaat GMIM |
![]() |
---|
Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM Berpotensi Muncul Sesuai Fakta Persidangan |
![]() |
---|
Pengacara Hein Arina: Uang Rp 16 Miliar dari Jemaat GMIM Digunakan untuk Pembangunan Rektorat UKIT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.