Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Ketua Sinode GMIM Dipanggil Hari Ini Terkait Kasus Dana Hibah, Pengamat: Kehadiran Tersangka Urgen

Proses hukum terhadap Ketua Sinode GMIM, Pdt Hein Arina, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah

Dok. Pribadi Eugenius Paransi
HADIR - Pengamat Hukum Eugenius Paransi menyampaikan bahwa kehadiran Pdt Hein Arina dalam pemeriksaan hari ini memiliki urgensi tinggi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID – Proses hukum terhadap Ketua Sinode GMIM, Pdt Hein Arina, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2020–2023 terus bergulir.

Hari ini, Senin (14/4/2025), Pdt Hein Arina dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut, tepatnya pukul 10.00 WITA di Ruang Nomor 10 Subdit III Ditreskrimsus.

Pengamat Hukum sekaligus Akademisi Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Eugenius Paransi, kembali menegaskan pentingnya menghormati proses hukum yang berjalan. 

Ia menyampaikan bahwa kehadiran Pdt Hein Arina dalam pemeriksaan hari ini memiliki urgensi tinggi.

“Kalau yang bersangkutan tidak hadir, maka harus ada surat resmi pemberitahuan kepada Polda. Itu kewajiban,” tegas Eugenius (Senin, 14/4/2025).

Ia menjelaskan, urgensi pemanggilan ini karena penyidik belum melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam kedudukan sebagai tersangka terhadap Pdt Hein Arina.

“Karena BAP tersangka belum ada, maka pemanggilan hari ini sangat penting. Kehadiran tersangka sangat urgen karena proses verbal ini menjadi dasar hukum untuk tindakan lanjutan, termasuk penahanan. Ini menyangkut kepentingan penyidik,” katanya.

Eugenius menambahkan, penetapan tersangka tidak dilakukan sembarangan, melainkan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan KUHAP.

“Proses hukum harus dihormati. Mari kita percayakan pada aparat penegak hukum,” pungkasnya. (Pet)

(TribunManado.co.id)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved