Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

Tanggapan BKPSDM Bitung soal ASN yang Diduga Tak Masuk Kantor Selama 3 Bulan Tapi Tetap Digaji

Sejak selesai Pilkada pada 27 November 2025, oknum ASN Pemkot Bitung tersebut tak lagi masuk kantor hingga sekarang.

|
Tribun Manado/Fistel Mukuan
DISIPLIN ASN - ASN Pemkot Bitung saat mengikuti apel beberapa waktu lalu. Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung, Sulawesi Utara, diduga tidak masuk kantor selama kurang lebih tiga bulan, namun tetap menerima gaji dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai (TPP). Berikut tanggapan BKPSDMD. 

TRIBUNMANADO.CO.ID – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung, Sulawesi Utara, diduga tidak masuk kantor selama kurang lebih tiga bulan, namun tetap menerima gaji dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Sosok tersebut adalah Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Bitung, Albert Sergius.

Informasi yang dirangkum tribunmanado.co.id menyebutkan, Albert sempat mengambil cuti tahunan. 

Namun, sejak selesai Pilkada pada 27 November 2025 oknum tersebut tak lagi masuk kantor hingga sekarang.

Pada Maret 2025 lalu, ia mengajukan cuti selama dua minggu.

Meskipun begitu, kabarnya Albert masih menerima hak keuangannya sebagai ASN secara penuh.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Bitung, Richard Ticoalu Wowiling, menyatakan akan melaporkan hal ini kepada Sekretaris Daerah (Sekkot) selaku atasan langsung.

“Jika benar sudah tiga bulan tidak masuk kerja, tentu akan dilaporkan ke Sekkot selaku atasan,” kata Wowiling, Minggu (13/4/2025).

Menurutnya, ASN yang bersangkutan telah dijadwalkan untuk dimintai klarifikasi langsung oleh Sekkot Bitung, Rudy Theno.

Tanggapan Pengamat

Menanggapi dugaan tersebut, Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Magdalena Wullur, menilai kepala daerah harus bersikap tegas terhadap ASN yang tidak menjalankan tugas.

“Kalau ada ASN atau P3K yang tidak masuk kantor selama tiga bulan namun tetap menerima gaji dan tunjangan, harusnya ada tindakan tegas dari kepala daerah,” tegas Wullur.

Ia menambahkan, jika tidak ada sanksi jelas, hal ini akan menjadi preseden buruk dan memberi ruang terhadap praktik korupsi dalam sistem birokrasi.

“Sekalipun ada tugas khusus, seharusnya tetap disertai administrasi resmi. Jika tidak, ini bisa melegitimasi bentuk korupsi,” tambahnya.

Peringatan Tegas Wali Kota soal Disiplin ASN

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved