Kasus Dana Hibah GMIM
Kata Feredy Kaligis Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM Saat Dibawa ke Tahanan Polda Sulut
Saat keluar ruangan, Feredy Kaligis sudah menggunakan baju tahanan dengan didampingi kuasa hukumnya.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tersangka dugaan korupsi Dana Hibah GMIM, Feredy Kaligis ditahan Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulawesi Utara, Kamis (10/4/2025), sekira pukul 22.30 WITA.
Feredy yang kini masih Karo Kesra Pemprov Sulawesi Utara sebelumnya menjalani pemeriksaaan sejak pukul 10.00 WITA di salah satu ruangan unit 2 siber.
Saat keluar ruangan, Feredy Kaligis sudah menggunakan baju tahanan dengan didampingi kuasa hukumnya.
Baca juga: Breaking News: Feredy Kaligis Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Sinode GMIM Ditahan
Dia kemudian diarahkan menuju ruangan tahanan Polda Sulawesi Utara.
Tak banyak kata yang disampaikan. Feredy hanya melemparkan senyuman.
Feredy hanya memastikan bahwa kondisinya sehat.
"Saya sehat hari ini," jelasnya
Sebelumnya Polda Sulawesi Utara mengumumkan 5 orang tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM.
Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Langi menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini sudah melalui serangkaian pemeriksaan dari tahap penyelidikan hingga penyidikan.
"Dari semuanya itu kami simpulkan ada 5 orang tersangka pada kasus korupsi ini," tegas Kapolda dalam press conference yang digelar Aula Tribrata Polda Sulut, Senin (7/4/2024)
Kapolda pun menyebut 5 inisial nama tersangka yaitu JRK, AGK, FK, SK, HA.
Namun dari penelusuran Tribun Manado identitas kelima tersangka yaitu
1) ASIANO GAMMY KAWATU ASISTEN III PEMPROV SULUT TAHUN 2020 - 2021 / Pj SEKDA TAHUN 2022
2) JEFFRY KORENGKENG KABAN KEUANGAN PROVINSI SULUT TAHUN 2020
3) HEIN ARINA KETUA BPMS GMIM TAHUN 2018 - 2020
Siapa Sosok yang Berpotensi Jadi Terdakwa Baru dalam Kasus Dana Hibah GMIM? Sudah Diusul Pengacara |
![]() |
---|
Dana Hibah untuk Pembangunan Rektorat UKIT Hanya Rp 4 M, Pengacara Hein Arina: Rp 16 M dari Jemaat |
![]() |
---|
Anggaran Pembangunan Gedung Rektorat UKIT Rp 20 Miliar: 4 M dari Dana Hibah, 16 M dari Jemaat GMIM |
![]() |
---|
Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM Berpotensi Muncul Sesuai Fakta Persidangan |
![]() |
---|
Pengacara Hein Arina: Uang Rp 16 Miliar dari Jemaat GMIM Digunakan untuk Pembangunan Rektorat UKIT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.