Kasus Dana Hibah GMIM
Tanggapan Steven Kandouw soal Penetapan Tersangka Korupsi Dana Hibah: Itu Kan Fakta-fakta Hukumnya
Terungkap pengakuan mantan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven Kandouw terkait kasus korupsi dana Hibah
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Glendi Manengal
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terungkap pengakuan mantan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven Kandouw terkait kasus korupsi dana Hibah dari pemprov Sulut ke Sinode GMIM.
Steven Kandouw diperiksa Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulut, Selasa (8/4/2025).
Pemeriksaan terhadap Steven Kandouw berlangsung lebih dari 11 jam, mulai pukul 10.00 Wita hingga 20.50 Wita.
Setelah pemeriksaan, Steven Kandouw langsung dihujani pertanyaan dari para awak media.
Steven Kandouw ikut mengomentari terkait penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Tipidkor Polda Sulut.
"Itu kan fakta-fakta hukumnya dan polisi tidak gampang menetapkan tersangka dan ikuti saja proses hukum yang berjalan," katanya.
Steven pun meminta warga GMIM untuk menghormati proses hukum yang ada.
"Hormati proses hukum yang ada," jelas Steven Kandouw.
Steven Kandouw mengaku pemeriksaan kali ini terkait dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM.
"Iya soal Dana Hibah," ucap Steven Kandouw.
Kata Steven Kandouw dia baru pertama kali diperiksa penyidik Tipidkor Polda Sulut.
"Ini baru dan tadi banyak sekali pertanyaan yang ditanyakan," katanya.
Menurutnya pemeriksaan kali ini terkait kapasistasnya sewaktu menjabag salah satu ketua di organisasi GMIM.
"Biarkan proses hukum berjalan dengan baik," jelasanya lagi.
Sebelumnya kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Langi menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini sudah melalui serangkaian pemeriksaan dari tahap penyelidikan hingga penyidikan.
dana hibah
korupsi
mantan wakil gubernur sulut
Steven Kandouw
diperiksa
Polda Sulut
penyidik Tipidkor
Akhirnya Terungkap, Barang Bukti Uang Rp 5,2 Miliar dari Hein Arina Disimpan di Rekening Khusus Ini |
![]() |
---|
Kasus Dana Hibah, Kejari Terima Titipan Barang Bukti Rp 5,2 Miliar, Pengamat Beber Fungsi Pembuktian |
![]() |
---|
Barang Bukti Uang Rp 5,2 Miliar yang Dititipkan Terdakwa Hein Arina Disimpan di RPL Kejari Manado |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Hein Arina Bantah Sang Klien Nikmati Uang Dana Hibah GMIM Secara Pribadi |
![]() |
---|
Berkas 5 Tersangka Korupsi Dana Hibah GMIM Tembus Pengadilan, 29 Agustus 2025 Sidang Dimulai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.