Aturan Pemerintah
Aturan Pemerintah, Tarif Listrik Terbaru 13 Pelanggan Non Subsidi, Berlaku Periode April-Juni 2025
PT PLN (Persero) telah mengumumkan tarif listrik terbaru bagi pelanggan non-subsidi, khususnya bagi 13 golongan yang tidak mendapatkan subsidi.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini simak tarif listrik untuk 13 pelanggan non subsidi selama Triwulan I 2025.
Pada tahun 2025, PT PLN (Persero) telah mengumumkan tarif listrik terbaru bagi pelanggan non-subsidi, khususnya bagi 13 golongan yang tidak mendapatkan subsidi dari pemerintah.
Tarif listrik ini akan mulai berlaku pada periode April hingga Juni 2025.
Tarif listrik untuk golongan pelanggan non-subsidi ini mengalami penyesuaian sesuai dengan peraturan terbaru yang ditetapkan oleh pemerintah dan PLN.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Sulawesi Utara Besok Senin 31 Maret 2025, Info BMKG
Beberapa golongan yang termasuk dalam kategori ini adalah pelanggan dengan daya lebih besar, seperti golongan bisnis dan industri.
Meskipun beberapa golongan pelanggan non-subsidi mengalami penyesuaian, pemerintah memastikan bahwa tarif listrik ini tetap stabil dan tidak ada kenaikan harga untuk periode yang telah ditentukan.
Hal ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong keberlanjutan ekonomi.
Dengan tarif yang transparan dan penyesuaian yang wajar, PT PLN berharap para pelanggan dapat menyesuaikan penggunaan listrik mereka sesuai dengan daya yang dimiliki, serta menjaga efisiensi energi yang digunakan.
Bagi pelanggan yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang tarif listrik atau memiliki pertanyaan terkait tagihan listrik, PT PLN menyediakan berbagai saluran layanan pelanggan yang dapat diakses dengan mudah.
Berikut tarif listrik untuk 13 pelanggan non subsidi selama Triwulan I 2025
1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.
5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.
6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
Aturan Baru Pemerintah, Berlaku Mulai 17 Agustus 2025: Transaksi Pembayaran Bakal Terhubung NIK |
![]() |
---|
Aturan Baru Pemerintah, 18 Agustus 2025 Ditetapkan sebagai Cuti Bersama Nasional |
![]() |
---|
Aturan Baru Pemerintah, Dokter Spesialis di Daerah Terpencil Dapat Tunjangan Rp 30 Juta per Bulan |
![]() |
---|
Aturan Baru Pemerintah, Berlaku Mulai 2027: Truk Kelebihan Muatan Dilarang Beroperasi di Jalan Raya |
![]() |
---|
Aturan Lengkap Nikah dan Cerai PNS, Ada Larangan Jadi Istri Kedua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.