Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aturan Pemerintah

Aturan Pemerintah, Tarif Listrik Terbaru 13 Pelanggan Non Subsidi, Berlaku Periode April-Juni 2025

PT PLN (Persero) telah mengumumkan tarif listrik terbaru bagi pelanggan non-subsidi, khususnya bagi 13 golongan yang tidak mendapatkan subsidi.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
SURYA/SUGIHARTO
TARIF LISTRIK: Ilustrasi meteran listrik PLN. Aturan Pemerintah, Tarif Listrik Terbaru 13 Pelanggan Non Subsidi, Berlaku Periode April-Juni 2025 

7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.

10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.

11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.

12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.

13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.

Sebagian Artikel tayang di Tribungorontalo.com

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved