Aturan Pemerintah
Aturan Pemerintah, Tarif Listrik Terbaru 13 Pelanggan Non Subsidi, Berlaku Periode April-Juni 2025
PT PLN (Persero) telah mengumumkan tarif listrik terbaru bagi pelanggan non-subsidi, khususnya bagi 13 golongan yang tidak mendapatkan subsidi.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
SURYA/SUGIHARTO
TARIF LISTRIK: Ilustrasi meteran listrik PLN. Aturan Pemerintah, Tarif Listrik Terbaru 13 Pelanggan Non Subsidi, Berlaku Periode April-Juni 2025
7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.
11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.
12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.
13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.
Sebagian Artikel tayang di Tribungorontalo.com
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
Berita Terkait
Berita Terkait: #Aturan Pemerintah
Aturan Baru Pemerintah, Berlaku Mulai 17 Agustus 2025: Transaksi Pembayaran Bakal Terhubung NIK |
![]() |
---|
Aturan Baru Pemerintah, 18 Agustus 2025 Ditetapkan sebagai Cuti Bersama Nasional |
![]() |
---|
Aturan Baru Pemerintah, Dokter Spesialis di Daerah Terpencil Dapat Tunjangan Rp 30 Juta per Bulan |
![]() |
---|
Aturan Baru Pemerintah, Berlaku Mulai 2027: Truk Kelebihan Muatan Dilarang Beroperasi di Jalan Raya |
![]() |
---|
Aturan Lengkap Nikah dan Cerai PNS, Ada Larangan Jadi Istri Kedua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.