Pencurian di Bolmong
Identitas 3 Tersangka Pencurian yang Ditangkap Anggota Polres Bolmong, Satu Mencuri di Dinkes
Selanjutnya Kapolres Bolmong Lido Antoro juga membeberkan 2 tersangka dalam kasus lainnya yakni pencurian dengan pemberatan.
Penulis: Sujarpin Dondo | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLMONG - Polres Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara menggelar press release terhadap 3 pelaku pencurian elektronik (Curanik) dan pencurian dengan Pemberatan, Kamis (27/03/2025).
Kegiatan yang digelar di ruang rapat Mapolres Bolmong ini membeberkan 1 tersangka curanik di Dinas Kesehatan Bolmong.
Serta 2 tersangka pencurian dengan pemberatan dipimpin langsung Kapolres Bolmong AKBP Lido R Antoro didampingi Kasat Reskrim Iptu Stevanus Mentu dan Kasi Humas Polres Bolmong Iskandar.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Bolmong Sulawesi Utara Tangkap Tersangka Kasus Peredaran Narkotika
Pertama Kapolres membeberkan 1 tersangka curanik di kantor Dinas Kesehatan Bolmong.
"Tersangka pertama yakni Jufry Rolobessy alias Ale (47)," singkatnya.
Lanjut Kapolres, Ale ditangkap atas perbuatannya yang membobol pintu belakang dinas kesehatan Bolmong dan mengambil sebuah tas ransel yang berisi laptop dan peralatannya.
Tersangka menjalankan aksinya bersama 2 temannya, namun saat penangkapan 2 temannya ditangkap di wilayah hukum polres Bolsel, untuk itu mereka ditahan di Polres Bolsel.
"Sementara tersangka Ale ditangkap di wilayah Bolmong itulah mengapa ketiganya ditahan di dua polres berbeda, " jelasnya.
Selanjutnya Kapolres Bolmong Lido Antoro juga membeberkan 2 tersangka dalam kasus lainnya yakni pencurian dengan pemberatan.
"Berikut 2 tersangka kasus pencurian dengan Pemberatan yakni Marfin Takaliwang alias Aping (21) dan Eman Palutungan alias Eman (31), " ucapnya.
Kedua tersangka ini kata Lido ditangkap karena menggasak 4 unit motor di 4 lokasi berbeda serta 2 ekor kambing.
"Keduanya 5 kali melakukan aksi pencurian kendaraan roda dua yakni di desa Toruakat, Kecamatan Dumoga, Bolmong, kedua mencuri kendaraan di desa Cempaka, Kecamatan Sang Tombolang, Bolmong.
"Ketiga aksi keduanya dilakukan di Pusian Kecamatan Dumoga, Bolmong, dan keempat keduanya mencuri 2 ekor ternak kambing warga desa Tadoy Bolmong, dan yang terakhir melakukan pencurian kendaraan roda 2 di desa Atoga Kabupaten Boltim " jelasnya.
Atas perbuatan ketiga pelaku masing -masing terancam hukuman 9 tahun penjara dimana pelaku curanik Jufry Rolobessy terjerat pasal 363 ayat (1) KE- 3E, KE-4E, KE-5E KUHP subsidair pasal 362 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Sedangkan 2 tersangka pencurian dengan pemberatan Marfin Takaliwang alias Aping dan Eman Palutungan alias Eman terjerat pasal 363 ayat (1) KE-1, KE-3, KE-4 KUHP tentang pencurian dengan Pemberatan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.