Pencurian di Bolmong
Daftar 3 Nama Tersangka Pencurian di Kantor Dinas Kesehatan Bolmong, Bolsel, dan Gorut
Ternyata aksi komplotan Jufry Cs tidak hanya dilakukan di Dinas Kesehatan Bolmong saja, namun di beberapa Dinas Kesehatan lain juga.
Penulis: Sujarpin Dondo | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID,BOLMONG - Komplotan pencurian barang elektronik (Curanik) di Dinas Kesehatan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Jufry Cs akhirnya ditangkap.
Jufry Desa Badaro kecamatan Modayag Boltim ditahan di Polres Bolmong.
Sedangkan dua tersangka lainnya yaitu Juanly Maki Alias Yongli (35) warga Desa Badaro kecamatan Modayag Boltim dan Frangki Sinaulan alias Frangki (45) Desa Tobongon, Kecamatan Modayag Boltim, ditangkap ditahan di Polres Bolsel.
Baca juga: Identitas 3 Tersangka Pencurian yang Ditangkap Anggota Polres Bolmong, Satu Mencuri di Dinkes
Lantaran lokasi kejadian di wilayah Polres Bolsel.
Komplotan yang berjumlah 3 orang tersebut ditahan di dua Polres berbeda yakni Polres Bolmong dan Polres Bolsel.
Ternyata aksi komplotan Jufry Cs tidak hanya dilakukan di Dinas Kesehatan Bolmong saja, namun di beberapa Dinas Kesehatan lain juga.
Hal ini dibenarkan Kapolres Bolmong AKBP Lido R Antoro saat menggelar press release di ruang rapat Mapolres Bolmong.
"Totalnya ada 3 Dinas Kesehatan yang sudah dibobol oleh komplotan Jufry Cs ini, " ucapnya Kamis (27/03/2025).
Tiga Dinas kesehatan tersebut yakni Dinkes Bolmong, Kuandang Gorontalo Utara dan Dinkes Bolsel.
"Komplotan ini membobol pintu Dinas kesehatan di 3 daerah di waktu yang berbeda," tambahnya.
Lido juga menjelaskan hari dan tanggal komplotan ini melakukan aksinya.
"Komplotan ini membobol pintu belakang Dinkes Bolmong pada hari Selasa 4 Maret 2025 dini hari, lalu pada 5 Maret 2025 komplotan ini melakukan pencurian di dinas kesehatan Kuandang Gorontalo Utara, dan pada 6 Maret melakukan pencurian di Dinas Kesehatan Bolsel," jelas Antoro.
Penangkapan ketiganya pun tim Resmob Polres Bolmong berkolaborasi dengan tim Resmob Polres Bolsel.
"Karena itu 3 pelaku ditahan di Polres berbeda, " ucapnya.
Atas aksi tersebut ketiganya terbukti melanggar pasal 363 ayat (1) KE-3, KE-4, KE-5 KUHP subsidair pasal 362 dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara.
"Tersangka Jefry di tangkap dengan barang bukti sebuah laptop beserta peralatannya dan satu buah tas ransel, " jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.