Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bolmong Sulawesi Utara

Satresnarkoba Polres Bolmong Sulawesi Utara Tangkap Tersangka Kasus Peredaran Narkotika

"Iya benar, kami mengamankan satu tersangka kasus pengedar sabu pada Sabtu 08 Maret 2025," ucap Faiz, Senin (10/3/2025). 

Penulis: Sujarpin Dondo | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.com/Dok. Humas Polres Bolmong
PEREDARAN NARKOTIKA - Tersangka peredaran narkotika bersama tim Opsnal Satresnarkoba Bolmong di Mapolres Bolaang Mongondow bersama barang bukti. Tersangka mendapatkan sabu dari Morowali. 

TRIBUNMANADO.COM, BOLMONG - Satresnarkoba Polres Bolaang Mongondow kembali menangkap tersangka kasus peredaran sabu. 

Hal ini dibenarkan Kasatresnarkoba Polres Bolmong Ipda Muhammad Faiz. 

"Iya benar, kami mengamankan satu tersangka kasus pengedar sabu pada Sabtu 08 Maret 2025," ucap Faiz, Senin (10/3/2025). 

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan peredaran narkoba di Kelurahan Inobonto, Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolmong, Sulawesi Utara

"Setelah mendapat laporan kami lakukan penyelidikan," ucapnya. 

Pada Sabtu sore mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa lelaki bernama Raymond Billy diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Kelurahan Inobonto.

Atas laporan tersebut Satresnarkoba bersama tim Opsnal Polres Bolmong langsung mendatangi tempat billiard yang berada di Kelurahan Inobonto milik seorang warga bernama Ando.

Baca juga: Daftar 50 Desa Penerima Dana Desa Terbanyak di Kabupaten Rokan Hilir 2025

Baca juga: Kebakaran di Mahawu Manado, Satu Rumah Ludes Terbakar, Polsek Tuminting Jelaskan Kronologi

"Tiba di sana kami langsung mengamankan lelaki RB dan melakukan pemeriksaan badan. Kami temukan 5 paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dimasukkan di dalam pembungkus rokok merk Dunhill hitam yang berada di dalam saku celana sebelah kiri," ucapnya. 

Tersangka langsung ditangkap dan diinterogasi.

"Dari hasil interogasi barang haram tersebut dibeli tersangka dari Morowali sebanyak 6 paket dengan harga Rp 1,9 juta," ucapnya. 

Ketika barang tersebut tiba tersangka langsung menawarkan dan memakainya bersama dengan salah satu temannya. 

"Kami lanjutkan dengan pemeriksaan urine dan hasilnya positif," jelasnya.

Kini tersangka sudah ditahan di Mapolres Bolaang Mongondow untuk pengembangan kasus.

“Atas perbuatannya, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bolmong guna proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved