Pencurian di Bolmong
Daftar 4 Lokasi Pencurian 2 Tersangka yang Ditangkap Anggota Polres Bolmong, Curi Motor dan Ternak
Dalam kesempatan itu, Lido menjelaskan lokasi dan merek kendaraan yang dicuri oleh kedua tersangka
Penulis: Sujarpin Dondo | Editor: Alpen Martinus
MANADOTRIBUN.CO.ID,BOLMONG- Polres Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara menahan 2 pelaku pencurian dengan pemberatan.
Penahanan kedua pelaku ini dibeber Kapolres Bolmong AKBP Lido R Antoro dalam press release di ruang rapat Mapolres Bolmong, Kamis (27/03/2025).
"Dua tersangka kami tahan," jelasnya.
Baca juga: Daftar 3 Nama Tersangka Pencurian di Kantor Dinas Kesehatan Bolmong, Bolsel, dan Gorut
Dua tersangka tersebut bernama Marfin Takaliwang (21) warga desa Blongko, Kecamatan Sinonsayang,Kabupaten Minahasa Selatan dan Eman Paputungan alias Eman (31) warga desa Lolan dua Kecamatan Bolaang Timur Kabupaten Bolaang Mongondow.
Dalam kesempatan itu, Lido menjelaskan lokasi dan merek kendaraan yang dicuri oleh keduanya.
Selain kendaraan keduanya juga sempat mencuri 2 ternak kambing warga.
Lokasi pertama di desa Toruakat, Kecamatan Dumoga, kendaraan sepeda motor jenis Jupiter MX hitam.
Kedua di Desa Cempaka kecamatan Sangtombolang kendaraan roda dua Supra hitam.
Ketiga di Desa Pusian kecamatan Dumoga Bolmong kendaraan Jupiter MX hitam Abu-abu, di hari yang sama kedua pelaku juga sempat mencuri 2 ekor ternak kambing warga di Desa Tadoy Kecamatan Bolaang Timur.
Pencurian keempat di Desa Atoga Kabupaten Boltim kendaraan Beat karbu merah
"Keduanya ditangkap bersama barang bukti kendaraan 4 unit kendaraan yang dicuri," ujar kapolres.
Atas perbuatan kedua pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.