Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UU TNI

Beda Batas Usia Pensiun TNI Menurut UU Terbaru, Berdasarkan Pangkat

Akhirnya revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI disahkan oleh DPR RI, Kamis (20/3/2025).

Editor: Alpen Martinus
(Kompas.com/M Risyal Hidayat)
TNI: Ilustrasi Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melakukan rotasi dan mutasi 86 perwira tinggi (pati) TNI dari tiga matra. DPR RI sudah mengesahkan UU TNI. 

Lembaga Ketahanan Nasional

Search and Rescue (SAR) Nasional

Badan Narkotika Nasional

Pengelola Perbatasan

Penanggulangan Bencana

Penanggulangan Terorisme

Keamanan Laut

Kejaksaan Republik Indonesia

Mahkamah Agung.

Sementara, dalam RUU TNI, batas usia pensiun dirinci kembali berdasarkan pangkat.

Rinciannya yakni sebagai berikut:

Batas usia pensiun prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

• Bintara dan Tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;

• Perwira sampai dengan pangkat Kolonel paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;

• Perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;

• Perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun; dan

• Perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua).

(Chaerul Umam/Rizki Sandi S.)

Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co

Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved