UU TNI
Beda Batas Usia Pensiun TNI Menurut UU Terbaru, Berdasarkan Pangkat
Akhirnya revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI disahkan oleh DPR RI, Kamis (20/3/2025).
"Setuju," jawab peserta rapat.
Sebelumnya Komisi I DPR RI menyepakati Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) untuk dibawa ke rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.
Keputusan ini diambil dalam rapat kerja dengan pemerintah yang digelar di Ruang Rapat Badan Anggaran DPR RI, Selasa (18/3/2025).
Seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan terhadap rancangan revisi UU TNI ini. Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, kemudian meminta persetujuan resmi dari peserta rapat.
"Selanjutnya, saya mohon persetujuannya. Apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya di bawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang, apakah dapat disetujui?" tanya Utut.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Sebelumnya, pemerintah mengusulkan agar TNI memiliki kewenangan untuk membantu penanganan penyalahgunaan narkotika.
Namun, usulan tersebut ditolak dalam rapat Panitia Kerja (Panja), Senin (17/3/2025).
Revisi UU TNI ini juga mengatur posisi di kementerian dan lembaga negara yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI tanpa harus pensiun dari dinas kemiliteran.
Setidaknya, ada 14 posisi yang tercantum dalam RUU tersebut, di antaranya:
Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
Pertahanan Negara/Dewan Pertahanan Nasional
Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden
Intelijen Negara
Siber dan/atau Sandi Negara
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.