Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UU TNI

Daftar 14 Kementerian dan Lembaga yang Dapat Diisi oleh Prajurit Aktif, Sebentar Lagi Disahkan

Sehingga, prajurit yang ditugaskan di kementerian dan lembaga tersebut, tidak harus mengundurkan diri.

Editor: Alpen Martinus
Tribun Jambi
TNI: Ilustrasi TNI. DPR RI sebentar lagi akan mengesahkan revisi UU TNI. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Revisi terhadap Undang-undang TNI rupanya terus dilakukan oleh DPR RI.

Pembahasannya pun sudah sampai pada puncaknya.

Kini selangkah lagi akan disahkan.

Baca juga: Daftar 16 Kementerian dan Lembaga yang dapat Dijabat oleh Prajurit Aktif TNI dalam Revisi UU TNI

Dalam revisi tersebut, TNI aktif bisa masuk dalam lembaga pemerintahan.

TNI aktif tidak perlu mengundurkan diri.

Namun hanya ada 14 kementerian dan lembaga yang boleh menampung mereka.

Inilah daftar 14 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif.

Sehingga, prajurit yang ditugaskan di kementerian dan lembaga tersebut, tidak harus mengundurkan diri.

Hal itu menyusul akan disahkannya UU TNI oleh DPR RI dalam rapat paripurna, Kamis (20/3/2025).

Meski mendapat banyak kritik dan protes dari berbagai elemen masyarakat, DPR RI tetap mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 tentang TNI tersebut.

Kepastian pengesahan RUU TNI tersebut disampaikan Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini.

"Hari Kamis insya Allah diparipurnakan," ujarnya, Selasa (18/3/2025).

Menurutnya, dalam pembahasan tingkat I di Komisi I DPR, PKS telah menyatakan setuju agar revisi UU TNI disahkan dalam paripurna.

Sebab, kata dia, PKS berpendapat bahwa posisi TNI perlu diperkuat.

Namun, harus menjamin supremasi sipil.

Halaman
12
Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved