Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UU TNI

Beda Batas Usia Pensiun TNI Menurut UU Terbaru, Berdasarkan Pangkat

Akhirnya revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI disahkan oleh DPR RI, Kamis (20/3/2025).

Editor: Alpen Martinus
(Kompas.com/M Risyal Hidayat)
TNI: Ilustrasi Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melakukan rotasi dan mutasi 86 perwira tinggi (pati) TNI dari tiga matra. DPR RI sudah mengesahkan UU TNI. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Revisi terhadap Undang-undang TNI sudah usai dilakukan.

Bahkan hgasilnya sudah disahkan oleh DPR RI.

Ada beberapa perubahan dalam UU TNI.

Dalam RUU TNI, terdapat penambahan dua tugas pokok bagi TNI.

Selain itu ada beberapa perbedaan usia pensiun TNI.

Diatur berdasarkan pangkat dan golongannya.

Akhirnya revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI disahkan oleh DPR RI, Kamis (20/3/2025).

Pengesahan undang-undang di tengah sejumlah penolakan yang dilakukan masyarakat.

Yaitu membantu menanggulangi ancaman siber serta membantu melindungi dan menyelamatkan Warga Negara Indonesia (WNI) serta kepentingan nasional di luar negeri.

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani secara resmi mengesahkan UU TNI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU TNI yang dilakukan oleh Komisi I DPR RI.

Dia berharap pengesahan revisi UU TNI dapat bermanfaat bagi bangsa dan negara.

"Semoga dapat memberikan manfaat besar bagi bangsa dan negara," kata Utut.

Setelah itu, Puan menanyakan persetujuan anggota dewan atas pengesahan revisi UU TNI.

"Kami menanyakan kepada seluruh angota apakah RUU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Sebelumnya Komisi I DPR RI menyepakati Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) untuk dibawa ke rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.

Keputusan ini diambil dalam rapat kerja dengan pemerintah yang digelar di Ruang Rapat Badan Anggaran DPR RI, Selasa (18/3/2025).

Seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan terhadap rancangan revisi UU TNI ini. Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, kemudian meminta persetujuan resmi dari peserta rapat.

"Selanjutnya, saya mohon persetujuannya. Apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya di bawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang, apakah dapat disetujui?" tanya Utut.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Sebelumnya, pemerintah mengusulkan agar TNI memiliki kewenangan untuk membantu penanganan penyalahgunaan narkotika.

Namun, usulan tersebut ditolak dalam rapat Panitia Kerja (Panja), Senin (17/3/2025).

Revisi UU TNI ini juga mengatur posisi di kementerian dan lembaga negara yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI tanpa harus pensiun dari dinas kemiliteran. 

Setidaknya, ada 14 posisi yang tercantum dalam RUU tersebut, di antaranya:

Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara

Pertahanan Negara/Dewan Pertahanan Nasional

Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden

Intelijen Negara

Siber dan/atau Sandi Negara

Lembaga Ketahanan Nasional

Search and Rescue (SAR) Nasional

Badan Narkotika Nasional

Pengelola Perbatasan

Penanggulangan Bencana

Penanggulangan Terorisme

Keamanan Laut

Kejaksaan Republik Indonesia

Mahkamah Agung.

Sementara, dalam RUU TNI, batas usia pensiun dirinci kembali berdasarkan pangkat.

Rinciannya yakni sebagai berikut:

Batas usia pensiun prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

• Bintara dan Tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;

• Perwira sampai dengan pangkat Kolonel paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;

• Perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;

• Perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun; dan

• Perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua).

(Chaerul Umam/Rizki Sandi S.)

Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co

Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved