Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penipuan di Bolsel

Identitas dan Modus ASN Bolsel Lakukan Penipuan Terhadap Mantan Pacar Anak, Korban Rugi Rp 391 Juta

Sebelumnya diberitakan, Polres Bolaang Mongondow Selatan menahan seorang aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Bolsel karena terlibat kasus penipuan

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
PENIPUAN: Ilustrasi kasus penipuan. Berikut ini adalah identitas dan modus ASN Bolsel lakukan penipuan terhadap mantan pacar anak, korban rugi Rp 391 juta. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini adalah identitas dan modus oknum ASN di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang lakukan penipuan.

Korbannya adalah mantan pacar anaknya.

ASN tersebut berinisial NA alis Nurlis.

Kini Nurlis terancam lima tahun penjara.

Ia pun kini telah resmi jadi tersangka.

Kasat Reskrim Polres Bolsel Iptu Dedi Matahari kepada Tribunmanado.com, Senin 17 Maret 2025 mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Ancamannya lima tahun penjara," ujarnya.

Ia menambahkan pelaku melakukan aksinya tidak hanya sekali, tapi berulang kali. 

"Sudah berulang kali, korban ini mantan pacar dari anak tersangka," tegas dia. 

Perwira dua balok ini mengaku masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

Polisi curiga bahwa masih ada korban lain dengan kasus yang sama. 

"Tersangka sudah kita tahan," ungkapnya.

"Kita masih melakukan penyelidikan, jangan sampai ada korban lain," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Bolaang Mongondow Selatan menahan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bolsel karena terlibat kasus penipuan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Bolsel AKBP Handoko Sanjaya saat konferensi pers, Senin (17/3/2025).

ASN tersebut bernama Nurlis Alius, warga Kecamatan Pinolosian, Bolsel, Sulawesi Utara.

Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan penipuan kepada korban bernama Wilson Fichrant, hingga mengalami kerugian sekitar Rp 391 juta. 

Dalam aksinya, tersangka membawa nama sejumlah pejabat dan forkopimda.

Tersangka memanfaatkan hubungan antara korban dan anaknya yang berinisial NS. 

“Tersangka meminta pinjaman uang kepada korban melalui WhatsApp dengan dalih berbagai keperluan proyek dan hadiah untuk pejabat daerah," kata dia.

"Ia juga memalsukan kwitansi sebagai bukti, yang kemudian dikirimkan kepada korban agar semakin meyakinkan,” jelas Handoko. 

Tersangka disebut menggunakan nama sejumlah pejabat daerah untuk memperdaya korban.

"Ada nama pak wabup yang digunakan hingga Dirut RSUD. Tapi uang tersebut masuk ke kantong pribadinya," ungkap. 

Saat ini pihaknya masih menyelidiki lebih lanjut kasus ini. 

"Kita masih selidiki kasusnya. Jangan sampai ada korban lain," tandas dia.

(TribunManado.co.id/Nie)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved