Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penipuan di Bolsel

Identitas dan Modus ASN Bolsel Lakukan Penipuan Terhadap Mantan Pacar Anak, Korban Rugi Rp 391 Juta

Sebelumnya diberitakan, Polres Bolaang Mongondow Selatan menahan seorang aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Bolsel karena terlibat kasus penipuan

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
PENIPUAN: Ilustrasi kasus penipuan. Berikut ini adalah identitas dan modus ASN Bolsel lakukan penipuan terhadap mantan pacar anak, korban rugi Rp 391 juta. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini adalah identitas dan modus oknum ASN di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang lakukan penipuan.

Korbannya adalah mantan pacar anaknya.

ASN tersebut berinisial NA alis Nurlis.

Kini Nurlis terancam lima tahun penjara.

Ia pun kini telah resmi jadi tersangka.

Kasat Reskrim Polres Bolsel Iptu Dedi Matahari kepada Tribunmanado.com, Senin 17 Maret 2025 mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Ancamannya lima tahun penjara," ujarnya.

Ia menambahkan pelaku melakukan aksinya tidak hanya sekali, tapi berulang kali. 

"Sudah berulang kali, korban ini mantan pacar dari anak tersangka," tegas dia. 

Perwira dua balok ini mengaku masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

Polisi curiga bahwa masih ada korban lain dengan kasus yang sama. 

"Tersangka sudah kita tahan," ungkapnya.

"Kita masih melakukan penyelidikan, jangan sampai ada korban lain," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Bolaang Mongondow Selatan menahan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bolsel karena terlibat kasus penipuan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Bolsel AKBP Handoko Sanjaya saat konferensi pers, Senin (17/3/2025).

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved