THR 2025
Beda Besaran THR ASN Berdasarkan Pangkat dan Golongan, Cair 17 Maret 2025
Dasar pencairan THR ASN ini, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang sudah ditandatangani Presiden Prabowo
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebentar lagi Tunjangan Hari Raya (THR) akan cair ke rekening aparatur negara.
Pencairan tersebut sudah dipastikan oleh Presiden Prabowo.
Semua aparatur negara yang memenuhi syarat akan menerima THR.
Baca juga: Jadwal Pencairan THR 2025 dan Gaji ke-13 PNS, PPPK, Prajurit TNI dan Polri, dan Pensiunan
Besarah THR yang akan mereka terima tentu beberbeda.
Sesuai dengan pangkat dan golongan masing-masing.
Kepastian pencairan tersebut mengharuskan aparatur negara fokus bekerja.
Tunjangan Hari Raya (THR) PNS, PPPK, Pensiunan, TNI, dan Polri akan dicairkan mulai Senin (17/3/2025).
Dasar pencairan THR ASN ini, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang sudah ditandatangani Presiden Prabowo.
"THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI-Polri, hakim, serta para pensiunan," ujar Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Selasa (11/3/2025).
Meski begitu, ada ASN yang tak akan mendapatkan THR tahun 2025.
Berdasarkan Pasal 5 PP Nomor 14 Tahun 2025, dijelaskan PNS atau ASN yang tidak berhak menerima THR, yakni:
- ASN yang sedang cuti di luar tanggungan Negara
- ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik dalam negeri maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.
Jadwal Pencairan THR PNS 2025
Berdasarkan informasi yang dikutip dari Antara (11/3/2025), pemerintah telah menetapkan bahwa THR ASN 2025 akan dibayarkan dua minggu sebelum Lebaran.
Cair Pekan Ini, THR Pemkab Bolmong 2025 Capai Rp 27 Miliar: ASN Rp21,5 Miliar dan PPPK Rp5,5 Miliar |
![]() |
---|
THR Tidak Dibayar, Begini Cara Melaporkannya ke Kemenaker |
![]() |
---|
Kabar Gembira, THR ASN Pemkot Manado dan Pemkab Minut Mulai Dicairkan Sejak Kemarin |
![]() |
---|
Cek Segera! THR Untuk Pensiunan Sudah Cair, Pensiunan PNS Golongan IV Terima Rp 4 Jutaan |
![]() |
---|
Daftar PNS yang Tidak Berhak Menerima THR 2025 dan Gaji ke-13 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.