Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR 2025

Tunjangan Kinerja Cair 100 Persen, Berikut Komponen THR 2025 yang Akan Dibayar 17 Maret 2025

Pemerintah memastikan bahwa komponen THR PNS 2025 terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen.

Editor: Alpen Martinus
TRIBUNNEWS.COM
THR 2025: Kabar gembira pencairan THR bagi ASN dan TNI/Polri 2025. Tiga hari lagi THR akan dicairkan. 

Selain waktu pencairan, besaran THR juga menjadi perhatian utama para ASN. Pemerintah memastikan bahwa komponen THR PNS 2025 terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen.

"Tunjangan kinerja itu 100 persen pemberiannya," kata Prabowo, menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku bagi ASN pusat, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim.

Bagi ASN daerah, skema pemberian THR akan menyesuaikan dengan ASN pusat, tetapi tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Sementara itu, bagi para pensiunan, THR akan diberikan dalam bentuk uang pensiun bulanan.

Dengan pencairan THR yang dirancang menjelang Lebaran, pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu para ASN dalam mengelola pengeluaran mereka, terutama dalam menghadapi musim mudik dan libur panjang Idul Fitri.

"Semoga kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran," ujar Prabowo.

Sebagai tambahan, pemerintah juga memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 ASN akan diberikan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada bulan Juni 2025.

Dengan demikian, diharapkan ASN dapat lebih siap menghadapi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka saat tahun ajaran baru dimulai.

Kelompok ASN Tidak Berhak dapat THR

Selain itu dalam ketentuan itu juga dijelaskan bahwa terdapat kategori ASN yang tidak berhak mendapatkan THR.

Berdasarkan Pasal 5 PP Nomor 14 Tahun 2025, dijelaskan bahwa ASN yang tidak berhak menerima THR, yaitu ASN yang sedang cuti di luar tanggungan Negara dan ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik dalam negeri maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.

Mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024, besaran THR PNS 2025 terdiri dari beberapa komponen, antara lain:

  1. Gaji Pokok
  2. Tunjangan Keluarga
  3. Tunjangan Pangan
  4. Tunjangan Jabatan/Umum
  5. Tunjangan Kinerja (untuk ASN di instansi pusat) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) (untuk pemerintah daerah).
  6. Besaran komponen tersebut disesuaikan dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.

Bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, komponen THR yang diterima meliputi:

  1. Gaji Pokok
  2. Tunjangan Keluarga
  3. Tunjangan Pangan
  4. Tambahan Penghasilan Pensiun.
  5. Untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, komponen
  6. THR mereka juga akan mencakup tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru yang besarnya setara dengan 100 persen gaji yang diterima dalam satu bulan.

Besaran THR 2025

Untuk mengetahui besaran THR PNS dan PPPK, serta gaji ke 13 PNS dan PPPK tahun 2025 dapat dibandingkan dengan besaran THR dan gaji ke 13 pada tahun 2024.

Halaman
1234
Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved