Tambang di Sulut
Komisi III DPR Desak Tutup Tambang Ilegal di Sulut, Pemerhati: Seharusnya Berpihak Pada Rakyat
Anggota DPR RI Martin Daniel Tumbelaka meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Polri menertibkan tambang-tambang ilegal
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.COM - Polda Sulawesi Utara telah menutup lokasi tambang ilegal di Perkebunan Alason Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara.
Lokasi tersebut sebelumnya sempat terlibat konflik yang mengakibatkan seorang warga Desa Basaan Kecamatan Ratatotok meninggal dunia bernama Fredo Tongkotow meninggal usai diduga ditembak oknum anggota Brimob.
Kini kasus tersebut menyorot perhatian Komisi III DPR RI.
Baca juga: 3 Berita Heboh Sulut Hari Ini: WNA China Diduga Kelola Tambang Ilegal Mitra, Nelayan Sitaro Hilang
Anggota DPR RI Martin Daniel Tumbelaka meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Polri menertibkan tambang-tambang ilegal yang merugikan negara.
“Dampak pertambangan ilegal ini besar, mulai dari kebocoran keuangan negara karena tidak ada retribusi dan pajak, hingga kerusakan lingkungan yang tidak terkendali,” ujar Martin.
Namun pernyataan tersebut memantik respon dari Pemerhati Sosial dan Ekonomi Sulut Sehan Ambaru.
Dia menilai pernyataan tersebut tidak pro dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat penambang tradisional Sulut.
"Komisi III DPR-RI harusnya berfikir mencari solusi atas permasalahan publik Sulut. Massa seenakya minta tutup tambang tempat puluhan ribu masyarakat sulut mengais rejeki," jelasnya
Kata Sehan, anggota DPR RI harus berusaha agar kesejahteraan rakyat ditingkatkan bukan menghilangkan pendapatan yang menjadi kehidupan sehari-hari masyarakat.
"Memangnya Komisi III DPR RI bisa Menjamin Kamtibmas di sulut bisa terjaga dengan baik ketika banyak penambang Tradisional yang kehilangan Pekerjaanya? Bukankah itu akan menimbulkan masalah sosial yang baru termasuk ancaman kerawanan kamtibmas," jelasnya
Dia pun yakin Gubernur Sulut Yulius Selvanus punya solusi atas tambang rakyat tradisional di Sulut.
Apalagi Regulasi UU Minerba sangat mendukung kebijakan pemerintah.
Namun eksekutorialnya yang sudah di ambil kembali oleh Kementrian ESDM sebaiknya kembalikan lagi ke daerah khususnya kewenangan ke Gubernur dan Bupati.
"Jadi anggota DPR RI asal sulut Khususnya komisi III berjuang untuk kembalikan kewenangan pengelolaan Tambang ke Daerah bukan asal nyelonong suru main tutup Tambang rakyat di daerah," jelasnya
Gubernur Sulut Yulius Selvanus Prihatin Konflik di Ratatotok: Penambang Adalah Sesama Saudara
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.