Tambang di Sulut
Daftar 14 Perusahaan Tambang Berizin di Sulut, Gubernur YSK: Stop IUP, Tambang Harus Milik Rakyat
Berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulut, tercatat 14 perusahaan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah tersebut.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNMANADO.CO.ID - Perusahaan tambang resmi menjamur di Sulawesi Utara.
Provinsi Sulawesi Utara dikenal sebagai salah satu daerah penghasil emas di Indonesia.
Kekayaan alam ini telah menarik perhatian berbagai perusahaan tambang yang berlomba-lomba mengeksplorasi dan menambang emas dari perut bumi Sulut.
Baca juga: Sosok Mantan Kepala Dusun di Bolmut Sulawesi Utara, Pelaku Pencurian 19 Sapi, Terungkap Ini Modusnya
Berdasarkan data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulut, tercatat ada 14 perusahaan yang saat ini memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah tersebut.
Menanggapi kondisi tersebut, Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling (YSK), menyampaikan sikap tegas terhadap izin tambang dalam kegiatan Forum Konsultasi Publik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sulut 2025–2029 di Hotel Peninsula Manado, Selasa (25/3/2025).
Gubernur YSK secara terang-terangan meminta agar izin usaha pertambangan baru dihentikan. Ia menegaskan bahwa kekayaan alam Sulut seharusnya dikelola oleh rakyat, bukan oleh korporasi besar dari luar daerah.
"Stop IUP lagi masuk ke Sulut. Pertambangan seharusnya milik masyarakat Sulut. Tapi saat ini rakyat kita yang di tanahnya sendiri tidak menjadi tuannya," tegas YSK.
YSK menilai, selama ini banyak lahan milik masyarakat justru telah dikuasai oleh perusahaan tambang lewat IUP yang diterbitkan tanpa sepengetahuan pemilik lahan.
"Banyak IUP berdiri diam-diam di atas lahan masyarakat. Ketika warga mau menambang di tanahnya sendiri, malah dianggap ilegal," tambahnya.
Berikut Daftar Perusahaan Tambang Resmi yang Beroperasi di Sulawesi Utara:
-
PT Sumber Energi Jaya (SEJ) – Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara
-
PT Karimbouw – Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara
-
PT Kalait – Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara
-
PT HWR – Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara
-
PT ASA – Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
-
PT Ratok Mining – Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara
-
PT Bolmong Timur Prima Nusa – Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
-
CV Indah Sari Lolak – Kabupaten Bolaang Mongondow
-
PT Bulawan Daya Lestari (BDL) – Kabupaten Bolaang Mongondow
-
PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) – Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara
-
CV Minselano – Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara
-
PT Kencana Mulia Jaya – Kabupaten Minahasa Selatan
-
KUD Momontang – Desa Lanud, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
-
KUD Perintis – Kabupaten Bolaang Mongondow
Penambang Rakyat Butuh Perlindungan
Gubernur YSK juga menegaskan komitmennya untuk berpihak pada penambang rakyat.
Dalam rapat paripurna DPRD Sulut sehari sebelumnya (24/3/2025), ia menyatakan bahwa praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) bukan semata-mata untuk mencari keuntungan, melainkan untuk bertahan hidup.
"Mereka menambang agar bisa menyekolahkan anak, berobat, dan mencukupi kebutuhan keluarga. Ini yang saya pelajari selama ini."
Ia pun menyampaikan bahwa dirinya siap mempertaruhkan jabatan demi melindungi penambang rakyat di Sulut.
"Saya pertaruhkan jabatan saya untuk menjaga penambang rakyat, agar mereka bisa hidup dan sejahtera di tanah mereka sendiri," pungkasnya.
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.