Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

BPJamsostek Bayarkan Klaim Rp 188 Juta, Santunan Peserta Karyawan Perusahaan Ikan di Bitung

BPJamsostek Bitung Sulawesi Utara kembali menyerahkan santunan Program BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris karyawan PT Deho Canning Company.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
Dok.BPJamsostek
SANTUNAN - Penyerahan santunan Program BPJamsostek kepada ahli waris peserta program karyawan PT Deho Canning Company Bitung Sulawesi Utara, Kamis (13/3/2025). BPJamsostek bayarkan klaim Rp 188 juta. 

Selama periode Januari-Februari 2025, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bitung telah membayarkan manfaat klaim total senilai Rp Rp 8.036.680.380 kepada pesertanya. 

Jumlah tersebut merupakan gabungan dari nilai manfaat Jaminan Hari Tua Rp 5.877.478.830; manfaat Jaminan Pensiun Rp 185.541.520; santunan Jaminan Kematian Rp 1.769.000.000.

Selain itu santunan Jaminan Kecelakaan Kerja Rp123.314.780; manfaat Beasiswa Rp 68.500.000 serta manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan Rp. 12.845.250.(ndo) 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved