Bitung Sulawesi Utara
BPJamsostek Bayarkan Klaim Rp 188 Juta, Santunan Peserta Karyawan Perusahaan Ikan di Bitung
BPJamsostek Bitung Sulawesi Utara kembali menyerahkan santunan Program BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris karyawan PT Deho Canning Company.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
Dok.BPJamsostek
SANTUNAN - Penyerahan santunan Program BPJamsostek kepada ahli waris peserta program karyawan PT Deho Canning Company Bitung Sulawesi Utara, Kamis (13/3/2025). BPJamsostek bayarkan klaim Rp 188 juta.
Selama periode Januari-Februari 2025, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bitung telah membayarkan manfaat klaim total senilai Rp Rp 8.036.680.380 kepada pesertanya.
Jumlah tersebut merupakan gabungan dari nilai manfaat Jaminan Hari Tua Rp 5.877.478.830; manfaat Jaminan Pensiun Rp 185.541.520; santunan Jaminan Kematian Rp 1.769.000.000.
Selain itu santunan Jaminan Kecelakaan Kerja Rp123.314.780; manfaat Beasiswa Rp 68.500.000 serta manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan Rp. 12.845.250.(ndo)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Bitung Sulawesi Utara
Persiapan Porprov Sulut 2025, Faji Bitung Seleksi Atlet di Kuala Girian |
![]() |
---|
Keterbatasan Anggaran, Bitung Kena Sanksi Administratif Karena Masih Gunakan Sistem Open Dumping |
![]() |
---|
Viral Kasus Perundungan di SMK Kota Bitung, Polisi Minta Sekolah Perkuat Pengawasan |
![]() |
---|
Pemohon SKCK Melonjak di Polres Bitung, Pelayanan Dibuka hingga Akhir Pekan dan Dini Hari |
![]() |
---|
Sejak Ada Makan Gratis, Siswa SMPN 19 Bitung Lebih Rajin Masuk Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.