Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

BPJamsostek Bayarkan Klaim Rp 188 Juta, Santunan Peserta Karyawan Perusahaan Ikan di Bitung

BPJamsostek Bitung Sulawesi Utara kembali menyerahkan santunan Program BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris karyawan PT Deho Canning Company.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
Dok.BPJamsostek
SANTUNAN - Penyerahan santunan Program BPJamsostek kepada ahli waris peserta program karyawan PT Deho Canning Company Bitung Sulawesi Utara, Kamis (13/3/2025). BPJamsostek bayarkan klaim Rp 188 juta. 

TRIBUNMANADO.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Bitung Sulawesi Utara kembali menyerahkan santunan Program BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris karyawan PT Deho Canning Company.

Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis di kantor PT Deho Canning Company, Bitung, Kamis (13/3/2025). 

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala BPJamsostek Bitung, Ramli; HR Manager PT Deho Canning Company, Jane Tombeng dan perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Kota Bitung, Berty Tarijan. 

Penyerahan santunan ini menjadi bukti nyata hadirnya BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan dan memastikan kesejahteraan pekerja khusunya di Bitung

Santunan Jaminan Kematian (JKM) diserahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada dua ahli waris pekerja dengan total sejumlah Rp 188.420.990. 

Santunan diberikan kepada ahli waris mendiang Rusdyanto sebesar Rp 109.315.470 dengan rincian Santunan JKM sebesar 42 juta, manfaat beasiswa untuk 1 orang anak hingga selesai kuliah sebesar Rp 63 juta dan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp. 4.315.470. 

Santunan juga diserahkan kepada ahli waris dari Alex Lambertus Yusuf sebesar Rp 79.105.520 dengan rincian Santunan JKM sebesar Rp 42 juta, manfaat JHT Rp.36.059.590 serta manfaat Jaminan Pensiun lumpsum sebesar Rp.m 1.045.930.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bitung, Ramlimengatakan, pihaknya berharap santunan Program BPJS Ketenagakerjaa semoga dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh ahli waris dan keluarga yang ditinggalkan.

Khususnya demi kelangsungan pendidikan anak-anak almarhum. 

“Kami berharap seluruh pekerja, baik itu pekerja penerima upah (formal) ataupun bukan penerima upah (pekerja mandiri) seperti petani, nelayan,pekebun, kalangan Buruh, dapat mengikuti program BPJS ketenagakerjaan sehingga apabila terjadi resiko kecelakaan kerja ataupun resiko kematian mendapatkan santunan yang dapat dimanfaatkan oleh keluarga,” ujar Ramli.

Dijelaskan, apabila terjadi risiko pekerjaan akan dapat mempengaruhi pengasilan ataupun kondisi ekonomi keluarganya.

"Sehingga melalui program BPJS Ketenagakerjaan ini tenaga kerja bahkan ahli warisnya dapat diberikan jaminan terhadap keberlangsungan ekonomi keluarga kedepannya” Ujar Ramli.
 
Jane Tombeng selaku HR Manager PT Deho Canning Company menambahkan bahwa program ini merupakan hasil kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan PT Deho Canning Company.  

“Dengan adanya perlindungan ini, para pekerja di PT Deho Canning Company dapat bekerja dengan tenang. Sebab jika terjadi risiko, ahli waris berhak menerima santunan sebagai bentuk perlindungan yang telah diberikan,” ujar Jane.

Putri Setianingsi, anak mendiang Rusdyanto menyampaikan rasa terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dan PT Deho Canning Company. 

“Kami berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dan PT Deho Canning Company karena sudah sangat membantu kami yang ditinggalkan. Terutama adik saya yang masih sekolah bisa mendapatkan manfaat beasiswa hingga perguruan tinggi," ungkapnya

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved