Mayat Dalam Toren
Akhirnya Terungkap Pembunuhan Ibu dan Anak Dimasukan ke Toren, Ternyata Pelaku Tak Mampu Bayar Utang
Kronologi kasus pembunuhan ibu dan anak yang dimasukan ke dalam toren di Jakarta Barat terungkap.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kronologi kasus pembunuhan ibu dan anak yang dimasukan ke dalam toren di Jakarta Barat terungkap.
Pelaku yakni Febri Arifin (31) tega membunuh ibu dan anak bernama Tjong Sioe Lan (59) dan Eka Serlawati (35) yang jasadnya ditaruh di dalam toren di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
Lantas setelah melakukan pembunuhan, Febri sempat memperdaya anak bungsu dari korban Sioe Lan, yaitu Ronny (30).
Ternyata, Ronny memperbolehkan pelaku tetap berada di rumahnya, beberapa jam setelah pembunuhan tersebut, Sabtu (1/3/2025).
Siasat pelaku yang membuat anak bungsu korban sama sekali tak curiga lantas dijelaskan oleh Kapolres Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya Bennyahadi.
Dikutip dari Tribun Jakarta, setelah membunuh kedua korban, pelaku berinisiatif untuk mengirimkan pesan kepada Ronny melalui ponsel korban.
"Sebelum pelapor (Ronny) pulang ke rumah, pelaku sempat menggunakan handphone milik korban pertama (TSL), menghubungi pelapor atas nama Ronny menyampaikan bahwa di rumah sedang ada tukang listrik, karena di rumah sedang ada gangguan listrik, lampunya mati."
"Jadi kondisi rumah lampunya dimatikan," tutur Twedi saat merilis kasus tersebut di Polres Jakarta Barat, Kamis (13/3/2025).
Oleh sebab itu, saat Ronny tiba di rumah pada Sabtu petang, dirinya tak curiga terhadap sosok pelaku yang berada di rumahnya.
Apalagi, saat itu Febri mengatakan bahwa ibu dan kakak korban sedang keluar rumah tak lama sebelum Ronny datang.
"Pada saat itu (Ronny) bertemu dengan pelaku, namun tidak mengenali, karena kondisinya saat itu rumahnya gelap dan pelaku menggunakan masker," ucap Twedi.
Ronny yang tak menaruh curiga lantas keluar rumah pada Sabtu sekitar pukul 19.00 WIB dan meninggalkan pelaku seorang diri.
Pasalnya, dia mengira Febri sedang memperbaiki listrik di rumahnya.
Tak lama berselang, pelaku meninggalkan rumah korban sambil membawa ponsel dan uang Rp50 juta milik korban yang ingin digandakan kepadanya.
Awal Mula Kasus
Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, kasus itu berawal dari adanya utang pelaku ke korban sebesar Rp 90 juta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.