Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KKB Papua

Nasib 3 Tersangka Pemasok Senjata Api untuk KKB, Kini Terancam Hukuman Mati

Sebanyak enam tersangka berhasil diamankan dalam operasi ini, dengan tiga di antaranya merupakan warga Jawa Timur.

Kolase Tribun Manado/KOMPAS.com/IZZATUN NAJIBAH
KKB PAPUA: Tiga tersangka yang terlibat dalam penyelundupan senjata api untuk kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua, yang berasal dari Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, kini terancam hukuman mati. Nasib 3 Tersangka Pemasok Senjata Api untuk KKB, Kini Terancam Hukuman Mati 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tindak tegas terhadap pemasok senjata api untuk kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.

Tiga tersangka yang terlibat dalam penyelundupan senjata api untuk kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua, yang berasal dari Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, kini terancam hukuman mati.

Penangkapan ini merupakan hasil kolaborasi antara Polda Jawa Timur, Polda Papua, dan Polda DIY, yang bekerja sama untuk mengungkap jaringan ilegal ini.

Baca juga: Daftar Nama 3 Penyelundup Senjata untuk KKB di Papua yang Ditangkap Satgas, Satu Pecatan TNI

Sebanyak enam tersangka berhasil diamankan dalam operasi ini, dengan tiga di antaranya merupakan warga Jawa Timur.

Di antara mereka, Teguh Wiyono asal Bojonegoro berperan sebagai pemasok sekaligus distributor senjata api. Selain itu, Mukhamad Kamaludin, yang juga berasal dari Sukosewu, Bojonegoro, ditangkap sebagai operator mesin perakitan senjata api.

Pujiono, warga Jatirogo, Tuban, turut diamankan karena terlibat dalam pembuatan popor senjata bersama Kamaludin.

Ketiga tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara paling lama 20 tahun.

"Pasal tersebut mengatur tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api secara ilegal oleh warga sipil," ujar Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto, Selasa (11/3/2025).

Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 982 butir amunisi berbagai ukuran, perangkat untuk merakit senjata, sebuah mobil pick-up jenis Suzuki, serta lima senjata api rakitan (dua panjang dan tiga pendek).

"Ini adalah hasil pembuatan dari yang bersangkutan, tinggal dibuatkan popor dan larasnya dan digunakan seperti contoh ini (sniper)," kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman.

Berdasarkan penyelidikan, Teguh dan Kamaludin diketahui telah merakit senjata yang diperuntukkan bagi operasi KKB Papua, yang didanai Yuni Enumbi, seorang mantan anggota TNI Kodam 18 Kasuari.

"Mereka sangat mengetahui. Tapi yang melakukan komunikasi terhadap jual beli itu adalah saudara Teguh," ucap Farman.

Senjata api yang dirakit Teguh dan rekan-rekannya merupakan jenis yang dapat digunakan dalam operasi militer.

"Ini rakitan SS 1 dan sniper. Ya memang untuk militer," pungkasnya.

Operasi penggagalan penyelundupan senjata ilegal ini dilakukan oleh Satgas Operasi Damai Cartenz-2025 bersama Polda Papua pada Rabu (6/3/2025) di Kilometer 76, Kabupaten Keerom, Papua.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved