Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KKB Papua

Identitas 7 Tersangka Pemasok Senjata Api dan Amunisi untuk KKB di Papua, 2 Pecatan Anggota TNI AD

Dua dari tujuh tersangka penyeludupan senjata api (senpi) dan amunisi ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua adalah mantan anggota TNI AD.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Kolase Tribun Manado/KOMPAS.com/IZZATUN NAJIBAH
KKB PAPUA: Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan tiga tersangka pemasok senjata api dan amunisi untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua asal Kabupaten Bojonegoro, Selasa (11/3/2025). Identitas 7 Tersangka Pemasok Senjata Api dan Amunisi untuk KKB di Papua, 2 Pecatan Anggota TNI AD 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut adalah identitas tujuh tersangka yang terlibat dalam kasus penyelundupan senjata ilegal untuk kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.

Operasi penggagalan penyelundupan senjata ilegal ini dilakukan oleh Satgas Operasi Damai Cartenz-2025 bersama Polda Papua pada Rabu (6/3/2025) di Kilometer 76, Kabupaten Keerom, Papua, yang membuahkan hasil signifikan.

Sebanyak enam tersangka berhasil diamankan dalam operasi ini, dengan tiga di antaranya berasal dari Jawa Timur.

Baca juga: Nasib 3 Tersangka Pemasok Senjata Api untuk KKB, Kini Terancam Hukuman Mati

Selain itu, Polda Papua juga menetapkan dua mantan personel TNI Kodam 18 Kasuari, Yuni Enumbi dan Eko Sugiono, sebagai tersangka yang diduga mendanai dan menyimpan senjata api untuk KKB Papua.

Polda DIY turut mengamankan Hadi Pamungkas, yang dicurigai menyimpan senjata dan amunisi di Kecamatan Minggil, Sleman, Yogyakarta.

Di antara mereka, Teguh Wiyono asal Bojonegoro berperan sebagai pemasok sekaligus distributor senjata api, Mukhamad Kamaludin, yang juga berasal dari Sukosewu, Bojonegoro, ditangkap sebagai operator mesin perakitan senjata api. Pujiono, warga Jatirogo, Tuban, turut diamankan karena terlibat dalam pembuatan popor senjata bersama Kamaludin.

Penangkapan ini merupakan hasil kolaborasi yang solid antara Polda Jawa Timur, Polda Papua, dan Polda DIY, yang bekerja sama untuk mengungkap jaringan ilegal penyelundupan senjata api ini.

Dua dari tujuh tersangka penyeludupan senjata api (senpi) dan amunisi ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua adalah mantan anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-AD).

Hal ini disampaikan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua, Inspektur Jenderal Polisi Patrige Petrus Rudolf Renwarin, dalam keterangan pers di Mapolda Papua, Selasa (11/3/2025).

Dua mantan anggota TNI-AD yang terlibat adalah Yuni Enumbi, yang berperan sebagai tersangka utama, dan Eko Sugiyono.

Yuni Enumbi ditangkap Satgas Operasi Damai Cartenz bersama Opsnal Polda Papua dan Reskrim Polres Keerom, di KM 76, Kampung Ampas, Distrik Waris, Kabupaten Keerom, Papua,  Kamis (6/3/2025).

"Faktanya adalah Yuni Enumbi mantan anggota TNI-AD yang bertugas di Kodam XVIII/Kasuari. Tersangka telah dipecat pada 2022, karena melakukan kasus yang sama, yakni penyelundupan senpi dan amunisi," kata Patrige.

Sementara itu, Eko Sugiyono, yang beralamat di Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, juga merupakan mantan anggota TNI-AD yang dipecat bersamaan dengan Yuni Enumbi.

"Keduanya pernah bertugas di Kodam XVIII/Kasuari Papua Barat," tambahnya.

"Tersangka Eko Sugiyono telah dipecat dari institusi TNI atas kasus yang sama yakni penyeludupan senpi dan amunisi pada 2022," tutupnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved